Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Adhie Massardi: Seknas Jokowi, Sudahlah! Masih Di Kulkas, Presidium Sedang Konsen Selamatkan Rakyat Dari Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 28 Juni 2021, 11:23 WIB
Adhie Massardi: Seknas Jokowi, Sudahlah! Masih Di Kulkas, Presidium Sedang Konsen Selamatkan Rakyat Dari Covid-19
Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi/RMOL
rmol news logo Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi, Sudahlah! yang bertujuan menangkal wacana presiden 3 periode, urung diluncurkan dalam waktu dekat. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang kembali menggila dan memakan korban yang tidak sedikit.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Inisiator Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) Adhie Massardi, mengatakan bahwa para presidium SJS sedang fokus membantu rakyat memutus rantai Covid-19.

“Seknas Jokowi, Sudahlah! yang disounding pekan lalu masih di kulkas. Ini para anggota Presidium SJS lagi konsen selamatkan masyarakat dari Covid-19 varian mematikan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (28/6).

SJS bertujuan untuk menolak wacana presiden 3 periode yang didengungkan Direktur Eksekutif Indobarometer, M. Qodari bersama kelompoknya yang belum lama ini meresmikan Sekretariat Nasional Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Bagi SJS, wacana itu bertentangan dengan konstitusi. Sebab dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.

Berbeda dengan Qodari cs, SJS justru ingin memantapkan kewibawaan Konstitusi UUD 1945, dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945.

Pasal ini telah secara ekplisit menyatakan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA