Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

44 Organisasi Desak Rektorat UI Jamin Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 28 Juni 2021, 09:54 WIB
44 Organisasi Desak Rektorat UI Jamin Kebebasan Berpendapat Mahasiswa
Kampus Universitas Indonesia/Net
rmol news logo Pemanggilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indoensia (BEM UI) oleh pihak rektorat untuk melakukan klarifikasi atas postingan kritik terhadap Presiden Joko Widodo mendapat kecaman sejumlah pihak. Mulai dari BEM universitas hingga jaringan aktivis mahasiswa, yang jumlahnya mencapai 44 organisasi.

Berdasarkan siaran pers yang diterima redaksi, Senin (28/6), mereka menganggap surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus.

Artinya, sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik.

Terlebih, konten yang diunggah dalam Instagram BEM UI kini diserang oleh buzzer melalui kolom komentar. Serangan serupa juga dilakukan buzzer terhadap Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra.

“Dengan adanya surat pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa hari ini kebebasan sipil semakin dikerdilkan oleh negara dengan sistematis,” tulis pernyataan sikap 44 organisasi tersebut.

Berdasarkan kebebasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan UU 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, kelompok ini akhirnya menyampaikan 4 sikap atas pemanggilan BEM UI oleh rektorat tersebut.

Pertama mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan sipil yang telah diatur oleh konstitusi. Kedua, kami mendesak pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh warga negara seperti yang telah diatur dalam peraturan yang telah berlaku.

Selanjutnya, mendesak birokrat Universitas Indonesia untuk menjamin kebebasan berpendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi. 


Terakhir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersolidaritas dalam mengawal kasus kebebasan berpendapat BEM UI.

Kelompok ini ingin Indonesia sebagai negara demokrasi mengakui kedaulatan rakyat dan menjamin HAM warga negara. Atas alasan itu, segala bentuk pembungkaman suara rakyat merupakan pengingkaran terhadap demokrasi yang telah diterapkan di negara Indonesia itu sendiri.

Adapun 44 organisasi mahasiswa yang ikut menyuarakan siaran pers berjudul “Solidaritas Pembungkaman Ruang-Ruang Demokrasi Kampus UI” antara lain:

1. Aliansi BEM Seluruh Indonesia
2. Bangsa Mahasiswa
3.Fraksi Rakyat Indonesia
4. Greenpeace Indonesia
5. BEM STHI Jentera
6. Bersihkan Indonesia
7. Enter Nusantara
8. BEM KM Universitas Yarsi
9. KIKA
10. Aliansi BEM se-UNNES

11. PUSaKO FH UNAND
12. BEM Hukum UNHAS
13. BEM UNSIL
14. Aliansi Rakyat Bergerak
15. BEM KEMA FKB Telkom
16. BEM FISIP UNMUL
17.AKSI KAMISAN KALTIM
18. BEM FH UPNVJ
19. BEM ESA UNGGUL
20. LBH pos Malang

21. SAKSI FH Unmul
22. BEM PM Universitas Udayana
23. Serikat Mahasiswa Progresif Universitas Indonesia
24. BEM FISIP UI
25. YLBHI
26. Aliansi BEM se-Undip
27. AJI Jakarta
28. Aliansi BEM Univ. Brawijaya
29. BEM FH UNAND
30. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional

31. JATAM Kaltim
32. Indonesian Center for Environmental Law
33. JATAMNAS
34. CALS
35. Aliansi Tolak Omnibus Law
36. BEM FH UI
37. BEM FKM UI
38. BEM FIB UI
39. BEM FPsi UI
40. BEM Fasilkom UI

41. BEM FIK UI
42. BEM Vokasi UI
43. BEM FKG UI
44. BK MWA UI UM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA