DPD RI meminta amandemen kelima dengan alasan agar diberikan hak mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu Serentak 2024.
Permintaan didasarkan pada sejarah bahwa Fraksi Utusan Golongan dan Perwakilan Daerah di MPR RI yang punya hak mengajukan calon presiden.
Fraksi Golongan dan Perwakilan Daerah kemudian dihapus dan melahirkan DPD RI sebagai lembaga tinggi perwakilan daerah non partai politik melalui amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002.
Soal agenda amandemen kelima dari DPD RI tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad hanya mengingatkan satu hal. Yaitu, usulan DPD harus disepakati semua fraksi yang ada di MPR.
"Saya rasa soal amandemen itu perlu disepakati oleh semua pihak. Oleh karena itu, saya tidak bisa banyak komentar apapun tujuannya mengenai keinginan DPD," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menegaskan, dirinya hanya menunggu bagaimana dinamika amandemen kelima itu akan bergulir nantinya.
"Kita tunggu saja nanti bagaimana itu akan bergulir di DPR," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: