Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hendra J. Kede: Kemerdekaan Pers, Pengawasan Penyiaran, Dan Hak Informasi Tidak Bisa Dikompromikan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 09 Juni 2021, 09:31 WIB
Hendra J. Kede: Kemerdekaan Pers, Pengawasan Penyiaran, Dan Hak Informasi Tidak Bisa Dikompromikan<i>!</i>
Wakil Ketua KIP Pusat RI, Hendra J. Kede/Net
rmol news logo Rencana pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk membubarkan sejumlah lembaga, mendapat kritik tajam dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.

Menteri Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Selasa (8/6) mengutarakan bahwa rencana itu didasarkan atas alasan perampingan birokrasi.

Wakil Ketua KIP Pusat RI, Hendra J. Kede khawatir lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga independen yang dibentuk dengan UU dan masuk kelompok Lembaga Negara Non Struktural (LNS). Kekhawatiran ini didasarkan pada pernyataan Menteri Tjahjo yang menyebut ada 3 lembaga di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dibentuk UU dan sedang dikaji untuk dibubarkan.

“Kominfo memang memiliki tiga lembaga kuasi independen yang dibentuk melalui UU dan masuk ke dalam kelompok LNS,” tuturnya.

Lembaga kuasi independen merupakan lembaga yang memiliki independensi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai amanah UU tanpa dapat diintervensi oleh Kementerian Kominfo.

Namun demikian, dukungan kesekretariatan, SDM sekretariat, dan dukungan keuangan dilakukan oleh Kementerian Kominfo. Sekretariatnya dipimpin pejabat struktural eselon II yang disebut Sekretaris yang diangkat dan diberhentikan menteri.

Adapun ketiga lembaga kuasi independen Kominfo yang dibentuk UU adalah Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi.

“Saya tidak tahu, mana di antara ketiga lembaga di atas yang sedang disasar untuk dibubarkan oleh Menteri PAN-RB: Semuanya, salah satu di antaranya, atau salah dua di antaranya,” ujar Hendra.

Bisa jadi, sambungnya, yang dibubarkan adalah lembaga lain di lingkungan Kementerian Kominfo yang dibentuk UU selain ketiga lembaga di atas.

Terlepas dari itu, dia memiliki tiga pertanyaan mendasar jika memang benar 3 lembaga itu yang dimaksud Tjahjo akan dibubarkan. Pertama soal Dewan Pers, apakah penghematan anggaran sebesar Rp 45 miliar perlu dilakukan dengan mengorbankan kemerdekaan pers Indonesia yang diraih dengan susah payah.

“Kalau dikatakan pembubaran Dewan Pers tidak akan mengganggu kemerdekaan pers, lantas bagaimana bentuknya? Apakah bentuknya seperti Dewan Pers masa Kementerian Penerangan di mana Ketua Dewan Pers dijabat langsung oleh menteri?” tanyanya.

Kedua sial pembubaran Komisi Penyiaran. Hendra mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap isi penyiaran yang tiap waktu seolah makin jauh dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

“Ketiga, apakah demi perampingan birokrasi harus dengan mengorbankan Hak Asasi dan Hak Konstitusional seluruh warga negara Indonesia atas informasi?” tuturnya.

“Bagi saya, kemerdekaan pers, pengawasan penyiaran, dan hak masyarakat atas informasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dikompromikan, harus dijaga dengan bak mutiara langka yang sudah ada di atas rumah kita bernama rumah Indonesia,” demikian Hendra J. Kede. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA