Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bedah Isi RUU KUHP, Politikus PPP Diundang Dewan Pers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Juni 2021, 17:52 WIB
Bedah Isi RUU KUHP, Politikus PPP Diundang Dewan Pers
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/Net
rmol news logo Proses pembahasan RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR RI sedikit melamban karena Komisi III DPR RI masih menunggu serap aspirasi dan kajian ilmiah.

Karena alasan itulah, dikatakan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, disepakati RUU KUHP tidak masuk dalam Prolegnas tahun 2021.

Sebagai media serap aspirasi dan kajian ilmiah, kata dia, baik Komisi III dan pemerintah secara paralel menggelar acara seminar.

"Pemerintah mengadakan 12 kali seri webinar, diskusi publik di 12 kota. Kalau enggak salah nanti itu terakhir di Jakarta," ujar Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6).

"Kami (Komisi III DPR) juga akan mengadakan, tentu ada yang fisik dibatasi dan secara daring," imbuhnya.

Sambung legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, webinar dan diskusi itu harus dimanfaatkan betul oleh masyarakat dalam menyampaikan kritik dan saran pada penyusunan RUU KUHP.

"Ini menjadi kesempatan bagi berbagai elemen masyarakat termasuk media untuk menyampaikan pendapatnya," terangnya.

Secara khusus, Arsul mengaku mendapat undangan dari Dewan Pers untuk membahas dan membedah isi dari RUU KUHP.

"10 Juni saya juga diundang Dewan Pers untuk menjelaskan anatomi RUU KUHP yang terkait dengan pasal-pasal yang mengancam media," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA