"Saya pikir itu kan hak presiden melihat kebutuhan yang ada," tutur Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/6).
Adapun penambahan jabatan wakil menteri ini tertuang dalam Peraturan Presiden 47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Mungkin presiden perlu menambah, ya silakan saja sepanjang tidak berbenturan dengan aturan," imbuh Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco sendiri menilai, kementerian di bawah kendali Tjahjo Kumolo ini memang memiliki beban yang cukup banyak. Sehingga penambahan jabatan wakil menteri diharapkan bisa membantu kinerja Kemenpan RB lebih baik.
"Kalau tergantung urgensi, saya belum sempat berkomunikasi. Tapi kita lihat di Menpan RB cukup padat bebannya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: