Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemeik penerimaan guru agama melalui CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam kesempatan itu Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Agus didampingi oleh Pastor Paroki Katedral St Yosef, Pontianak, RD Alexius Alex Mingkar. Hadir pula RP Aloysius HO Tombokan MSC, RP Astanto CM, RP Leonard Paskalis Leo OFMCap.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menyikapi dan mempertanyakan terkait dengan formasi ASN untuk guru agama ditingkat Provinsi Kalbar. Ada pun yang menjadi polemik adalah terkait dengan formasi guru agama non Islam. Karena Pemprov sekarang ada menerima formasi guru agama P3K, tenaga kontrak, hanya ada yang guru agama Islam, guru agama lain nihil atau nol.
Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan, bahwa data pengajuan quota CPNS & PPPK sudah disampaikan di hadapan Sidang istimewa DPRD Provinsi Kalbar. Dalam Sidang itu diajukan quota seperti dalam naskah Sidang DPRD Provinsi Kalbar.
“Pemerintah pusat memberikan formasi dengan menghitung jumlah siswa dalam satu rombongan belajar terdiri dari 36 siswa, di bawah itu tidak mendapatkan formasi,†kata Sutarmidji, dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/5).
Adapun hasil dari data yang beredar selama ini informasi data yang diserahkan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat yakni bahwa Pemerintah Provinsi hanya diberikan kewenangan mengusulkan formasi untuk guru mata pelajaran umum, sedangkan kebutuhan guru agama menjadi ranah kewenangan Kementrian Agama.
Pada saat ini, kata Sutarmidji, guru agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 393.
"Mengingat seleksi guru PPPK akan dilakukan dalam 3 tahun, maka kekurangan guru agama PPPK yang ada pada satuan pendidikan akan dikoordinasikan pengusulannya dengan Kementrian Agama untuk dapat dipenuhi penerimaannya pada tahun 2022 dan 2023," jelas Sutarmidji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: