Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nasionalisme Dan Pegawai KPK Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Selasa, 18 Mei 2021, 17:56 WIB
Nasionalisme Dan Pegawai KPK Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Dosen Unusia, Muhammad Aras Prabowo, S.E,. M.Ak/RMOL
BERDASARKAN Undang Undang 19/2019 atas perubahan kedua dari Undang Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di dalamnya juga diatur mengenai pengalihan status pegawai KPK menjadi  ASN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menindaklanjuti perintah konstitusi itu, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Selanjutnya, KPK menerbitkan Peraturan KPK 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan KPK menjadi Pegawai ASN.

Implementasi aturan di atas, KPK melibatkan lima lembaga Negara dalam proses peralihan pegawai menjadi ASN. Mulai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mabes TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan Dinas Psikologi TNI AD untuk melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari hasil tes, sebanyak 1.274 Pegawai KPK, dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi ASN dan 75 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, total yang mengikuti tes sebanyak 1.351 pegawai KPK. Tes dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hasil tes yang menyatakan 75 orang tidak lulus menuai pro/kontra. Sejumlah kalangan menerima, akan akan tetapi yang lain menolaknya. Misalnya, Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Prof. Nur Hasan di RMOL.id menyampaikan bahwa para pegawai yang tidak lulus harus berjiwa besar, karena ini perintah UU 19/2019 yang sudah diuji di Mahkama Konstitusi.

Sementara, puluhan Guru Besar lainnya berpendapat yang berbeda, 74 Guru Besar yang diberitakan oleh tempo.co diwakili Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah) menyampikan bahwa TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK memiliki problem serius dan bertentangan dengan pemaknaan alih status pegawai KPK.

Komitmen Kebangsaan

Sejak awal disahkan Undang Undang 19/2019 telah menuai perdebatan, mulai dari anggapan pelemahan KPK hingga strategi pemerintah untuk menyingkirkan kelompok yang dianggap tidak pro NKRI di tubuh KPK dengan alih status pegawai dalam pasal 1 ayat 6.

Terlepas dari banyaknya asumsi yang beredar, menurut saya bahwa KPK selaku lembaga Negara di bawah rumpun eksekutif harus mampu dikontrol dengan baik. Karena KPK sebagai lembaga independen, maka kontrol yang dimaksud adalah bagaimana KPK mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam melaksanakan pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harus dipastikan bahwa mereka bebas dari intervensi pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah 41/2020 menyebutkan bahwa pegawai KPK harus setia dan taat pada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.

Hal tersebut mengisyaratkan bahwa setiap pegawai harus bebas dari intervensi ideologi tertentu yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah.

Oleh karenanya, mekanisme yang dilakukan dalam penjaringan alih status pegawai KPK menjadi ASN dengan memasukkan TWK adalah keputusan yang perlu didukung. Sudah sesuai dengan mekanisme penjaringan ASN yang berlaku umum. Tidak ada hal yang melanggar hukum, apalagi melanggar hak-hak pegawai yang dinyatakan tidak lulus.

Jika kemudian pegawai yang tidak lulus marasa dirinya bagian yang ingin disingkirkan (tidak pro NKRI) oleh pemerintah di tubuh KPK atau merasa memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi, hal tersebut perlu direnungkan kembali.

Bahwa mereka yang pernah atau berkali-kali mengikuti tes CPNS umun, termasuk TWK, kemudian tidak lulus. Bukan berarti mereka tidak memiliki komitmen kebangsaan, bisa jadi mereka kurang wawasan kebangsaan karena kurang mempersipkan diri.

Salah satu implementasi komitmen kebangsaan yang sangat sederhana adalah dengan menerima apa yang telah ditetapkan dari hasil tes tersebut, mengapa?. Karena rangkaian tes telah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan saya bahwa pemerintah melalui BKN membuka formasi untuk ASN KPK tahun ini, agar 75 orang yang tidak lulus bisa ikut, tentu dengan melakukan persiapan yang matang untuk wawasan kebangsaan agar bisa lolos TWK.

Konstruksi Nasionalisme dalam Kode Etik KPK

Pimpinan dan semua pegawai KPK harus perpegang teguh pada kode etik yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 05.P.KPK Tahun 2006 yang terdiri dari tujuh nilai dasar pribadi.

Yaitu: (1) Integritas; (2) Profesionalisme; (3) Inovasi; (4) Transparansi; (5) Produktivitas; (6) Religiusitas; dan (7) Kepemimpinan. Untuk mewujudkan ketujuh nilai tersebut tidak cukup dengan TWK. TWK hanya pintu masuk menjadi pegawai KPK.

Oleh karenanya, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berjenjang agar setiap pegawai memiliki perilaku etis yang mapan.  

Apalagi tantangan pemberantasan korupsi sangat besar, banyak tekanan, konflik kepentingan, hingga dilema etis yang dihadapi. Pimpinan dan pegawai KPK harus mampu membendung godaan tersebut agar tetap menjadi kepercayaan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Di sisi yang lain, SDM KPK harus dibekali kompetensi dalam melakukan deteksi dini dan pengungkapan kasus korupsi.

Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk mempermuda dalam pemeriksaan, jika diperlukan, dilakukan pendidikan bersama dengan negara-negara lain yang telah mapan soal pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, KPK sebaiknya membatasi atau tidak menerima dukungan pendanaan selain dari Negara. Hal tersebut untuk menjaga independensi dan menghindari dilema etis dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pendanaan pihak selain Negara, bisa menjadi pintu masuk intervensi terhadap KPK.

Terakhir, nasionalisme (komitmen kebangsaan) harus dimasukkan dalam kode etik KPK. Sama dengan TNI dan Polri, KPK harus klir atas komitmen kebangsaan. Selain sebagai dasar perilaku dalam menegakkan pemberantasan korupsi, nasionalisme juga sebagai tameng NKRI untuk KPK dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut saya, KPK adalah lembaga yang sangat strategis dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Oleh karena itu, KPK sangat mungkin untuk dijadikan tempat persembunyian bagi kelompok-kelompok yang memiliki agenda terselubung terhadap Negara dengan dalih pemberantasan korupsi.

Artinya bahwa Negara harus memiliki kewaspadaan atas potensi tersebut, sehingga mampu merumuskan tindakan-tindakan yang terukur dalam menjaga stabilitas Negara, baik dari koruptor maupun gangguan yang lain.rmol news logo article

Muhammad Aras Prabowo, S.E,. M.Ak
Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Kandidat Doktor Ilmu Akuntansi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA)
Peneliti Kode Etik Akuntan Publik

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA