Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

60 Persen Napi Di Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp 7,7 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Mei 2021, 04:21 WIB
60 Persen Napi Di Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp 7,7 Miliar
Ilustrasi narapidana/Net
rmol news logo Sebanyak 12.885 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau 60 persen dari total WBP berstatus narapidana di Jawa Timur dipastikan dapat remisi khusus Idulfitri 1442 H.

Dari jumlah itu, 123 orang di antaranya dipastikan bisa berlebaran dengan keluarganya di rumah karena langsung bebas. Negara pun hemat Rp 7,7 miliar.

Penghematan itu, tutur Kakanwil Kumham Jatim Krismono, berasal dari biaya pengeluaran untuk pembayaran bahan makanan.

Pada tahun ini, setiap WBP mendapatkan subsidi uang negara untuk makan setiap harinya sebesar Rp 20 ribu.

Meski begitu, Krismono menegaskan, remisi ini bukan bentuk obral hukuman. Pasalnya, penentuan pemberian remisi telah melalui sidang tim penilai pemasyarakatan (TPP).

Untuk lolos sidang tersebut, WBP dewasa setidaknya harus menjalani masa hukuman paling sedikit 6 bulan dan 3 bulan untuk anak-anak.

"Yang paling penting adalah mereka harus berkelakuan baik dan aktif dalam pembinaan yang ada baik kemandirian maupun kerohanian," kata Krismono dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu malam (12/5).

Hingga saat ini, 39 lapas/rutan di Jatim telah dihuni 27.458 WBP. Dengan 21.301 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 6.157 lainnya masih berstatus tahanan.

Jumlah itu lebih dari dua kali lipat kapasitas yang mampu ditampung yaitu 13.246 orang. Sehingga angka overkapasitas di Jatim mencapai 107%.

"Angka ini melebihi rata-rata overkapasitas nasional yang menyentuh angka 75 persen," ulas Krismono.

Angka itu bisa saja bertambah. Namun program asimilasi dan integrasi di rumah berdasarkan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 yang dilaksanakan sejak 1 Januari 2021 lalu memberikan kesempatan kepada 3.057 orang narapidana menyelesaikan masa hukumannya di rumah.

"Kami selalu mengupayakan sistem hukum yang restoratif, sehingga mengedepankan pembinaan untuk menyiapkan WBP bisa diterima saat kembali ke masyarakat," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA