Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris: RUU Minol Harus Memuat Kata Larangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 26 April 2021, 18:15 WIB
Fahira Idris: RUU Minol Harus Memuat Kata Larangan
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/Net
rmol news logo Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris mengatakan bahwa dampak dari minuman beralkohol (Minol) sangat berbahaya.

Atas dasar itu, Senator DKI Jakarta itu berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minol tetap memakai kata larangan.

“Saat ini di media sosial mulai terlihat ada gerakan menolak pembahasan RUU Larangan Minol. Padahal dampaknya dengan mudah terlihat. Dan melihat bahayanya yang besar, saya harap RUU ini tetap bernama RUU Larangan Minol, karena kata larangan mempunyai makna ketegasan dalam upaya menghilangkan dampak buruk minol ini,” tutur Fahira Idris di Jakarta, Senin (26/4).

Berdasarkan data WHO tahun 2018, bahwa 1 dari 10 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol.

Disebutkan Fahira, penelitian Pusat kajian Kriminologi UI tahun 2013 menyebutkan bahwa Minol mempunyai peranan besar dalam kasus pembunuhan oleh anak.

“Penelitian ini menemukan bahwa sebesar 34,9 persen di antaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan. Mudahnya mendapatkan Minol menjadi salah satu sebab anak-anak ini menjadi peminum,” tandasnya.

Karena itu,Fahira mengapresiasi pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) oleh DPR RI.

Fahira meminta anggota dewan serius membahas RUU itu mengingat sampai sekarang Indonesia belum mempunyai undang-undang khusus yang mengatur larangan Minol.

“Kita semua berharap agar Panja RUU ini terus semangat dan tidak kendor, sehingga RUU Larangan Minol segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. RUU Larangan Minuman Beralkhol ini sangat penting mengingat sudah 75 tahun Indonesia merdeka kita belum punya undang-undang khusus,” ucapnya.

Menurut Fahira, selama ini di Indonesia Minol bisa dibeli siapa saja, di mana saja dan kapan saja selama mempunyai uang. Bahkan, lanjutnya, Minol dijual 24 jam tanpa ada aturan waktu serta diminum di mana saja.

Dalam pengamatannya, monitoring dan pengawasan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi alkohol di Indonesia pun masih lemah dan perlu untuk ditingkatkan.

Kemudian, ia membandingkan dengan negara lain yang sudah mempunyai undang-undang khusus yang mengatur Minol.

Dari hasil informasi yang dihimpun Fahira, hampir semua negara di dunia bahkan yang paling liberal dan sekuler sekalipun, kata Fahira, sudah mempunyai aturan khusus terkait produksi, distribusi dan konsumsi Minol yang tegas dan jelas.

“Misalnya di Australia, jika ada yang belum berumur 18 tahun ketahuan minum alkohol, maka akan didenda dan mendapatkan hukuman lainnya. Di Jerman sejak tahun 2010 diatur mengenai waktu menjual Minol pada pukul 10 malam sampai 5 pagi,” tuturnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA