Penerbitan Keppres ini sangat penting karena menjadi dasar hukum untuk meneruskan langkah dalam upaya pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032.
“Syukur alhamdulillah, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden pembentukan panitia pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade 2032. Keppres ini sangat dinantikan karena menjadi dasar hukum untuk bergerak maju," kata Sekretaris Jenderal Ferry J. Kono, Rabu (21/4).
"Keppres ini juga menunjukkan dukungan serius secara tertulis dari pemerintah, yang juga disyaratkan oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC),†sambungnya.
Indonesia telah menyatakan berminat menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 saat Presiden Jokowi menutup perhelatan Asian Games 2018. Presiden mengungkapkan hal tersebut secara langsung di depan Presiden IOC Thomas Bach yang hadir dalam upacara penutupan Asian Games 2018.
Komite Olimpiade Indonesia dan IOC melakukan pembicaraan tertutup sejak Desember 2020. Pada awal Februari lalu, Komite Olimpiade Indonesia memberikan pemaparan proposal konsep penyelenggaraan di depan Komisi Tuan Rumah Olimpiade Masa Depan, yang dipimpin oleh Kristin Kloster Aasen.
Dalam pemaparan ini, pihak Indonesia mendapat dukungan penuh dari Menteri BUMN yang juga IOC member, Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Kadin Roslan P Roeslani.
Berdasarkan pemaparan tersebut, Komisi Tuan Rumah Olimpiade Masa Depan merekomendasi Indonesia untuk melanjutkan ke fase dialog berkelanjutan, yang merupakan tahap kedua dari norma baru yang dijalankan IOC dalam memilih tuan rumah Olimpiade.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.