Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Masih Aktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 14 April 2021, 21:50 WIB
Dua Tersangka Pembunuhan Laskar FPI Masih Aktif
Rekonstruksi tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, Karawang, Jawa Barat/Net
rmol news logo Meski telah berstatus sebagai tersangka dugaan unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum terhadap Laskar FPI, dua anggota Polda Metro Jaya masih aktif sebagai anggota Kepolisian.

"Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/4).

Ahmad juga menjelaskan status dua anggota tersangka bukan dinonaktifkan, melainkan untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan.

"Pemahaman bebas tugas dalam pengertian Polri ini diberhentikan. Sementara posisinya dalam pemeriksaan. Jadi nanti salah persepsi. Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan," ujar Ahmad menjelaskan.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah rampung melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50 Karawang, Jawa Barat yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya--satu tersangka dinyatakan meninggal dunia. Para tersagka diduga melanggar Pasal 338 Jo pasal 351 KUHP tentang pembunuhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA