Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelaku Pemalsuan Identitas WN Belanda Di Ambon Harus Disanksi Tegas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 08 April 2021, 17:59 WIB
Pelaku Pemalsuan Identitas WN Belanda Di Ambon Harus Disanksi Tegas
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Kasus pemalsuan identitas terjadi di Kota Ambon, Maluku. Seorang warna negara (WN) Belanda, berinisial GDFM memalsukan data menjadi WNI dan tarcatat di data kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengecam tindakan tersebut. Dia berharap sanksi tegas diberikan untuk seluruh pelaku pemalsuan data.

"Kasus pemalsuan data WNA menjadi WNI sudah lama dan banyak terjadi. Namun diduga perangkat RT dan RW menutupi masalah ini, dan WNA tersebut merasa sudah betah tinggal di Indonesia dan merasa aman menjadi WNI," ujar LaNyalla, Kamis (8/4).

Ketua senator asal Jawa Timur itu pun memberikan apresiasi terhadap tindakan Disdukcapil Kota Ambon kepada WN Belanda berinisial GDFM yang memalsukan identitas.

"Pelaku pemalsuan identitas WNA menjadi WNI harus ungkap. Karena diduga hal ini banyak terjadi dan tidak diungkap secara hukum," pintanya.

Tidak itu saja, Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jatim itu juga meminta pelaku yang membantu memalsukan identitas pun harus dikenakan sanksi.

"Pihak-pihak terkait harus menyiapkan sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi petugas pengurus identitas," katanya.

Menurut LaNyalla, umumnya pelaku berani memalsukan data karena sudah lama tinggal di Indonesia.

"Kalau memang mereka mau jadi WNI, ada aturannya, ada kriteria yang harus mereka patuhi. Jadi jangan menempuh langkah ilegal dengan memalsukan data," katanya.

Dilansir dari indonesia.go.id, persoalan Kewarganegaraan Indonesia sendiri diatur dalam UU 12/2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) 2/2007.

Dalam UU tersebut juga diatur persyaratan bagi WNI yang ingin menjadi WNA, diantaranya telah berumur 18 tahun, telah tinggal di wilayah Indonesia 5 tahun berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dan sejumlah aturan lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA