Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SP3 Sjamsul Nursalim Tanda KPK Berani Tidak Populer Demi Kepastian Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 06 April 2021, 09:58 WIB
SP3 Sjamsul Nursalim Tanda KPK Berani Tidak Populer Demi Kepastian Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net
rmol news logo Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat acungan jempol dari Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa langkah yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut adalah bukti keberanian untuk tidak populer demi menegakkan kepastian hukum.

“Ini pimpinan KPK sedang mewakafkan diri untuk berani tidak populer dan demi kepastian hukum dan rasa keadilan yang melekat,” kata Arteria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/4),

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan jika KPK ingin populer, maka perkara Sjamsul Nursalim dilanjutkan, sekalipun sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA).

Di mana putusan MA mengabulkan gugatan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dan disebutkan tidak ada perkara pidana atas apa yang dituduhkan.

Sementara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau KPK mau gampangnya, perkaranya diperkarain saja. Tapi sekarang ini, dia berani untuk mengambil sikap tidak populer. Harusnya diapresiasi,” katanya.

Politisi asal Sumatera Barat ini menambahkan langkah KPK sudah benar dengan tidak menjadikan seseorang tersangka abadi.

"KPK itu kan instrumen hukum, silakan saja sepanjang nanti ada bukti atau informasi baru yang memungkinkan perkara dibuka, ya dibuka. Tapi kalau enggak ada, jangan orang dijadikan tersangka abadi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA