Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 April 2021, 01:25 WIB
Gerebek 'Markas' Sindikat Narkoba, Bandar Masih Buron
Para tersangka narkoba diamankan di Polres Tanggamus/Ist
rmol news logo Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk 8 tersangka narkoba di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Pulaupangung, Airnaningan dan Sumberejo.

Tiga tersangka merupakan pengedar berinisial RH (29) warga Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulaupanggung, SP (48), RF (21) warga Pekon Wayharong Kecamatan Airnaningan, dua diantaranya merupakan ayah dan anak, sementara RH merupakan kaki tangan seorang bandar sudah diketahui identitasnya.

Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda yakni RH dan RF ditangkap di sebuah gubuk perkebunan kopi, di Dusun Talang Tekad Kecamatan Tulau Panggung milik bandar yang di DPO.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 klip berisi sabu seberat 2,98 gram, 2 timbangan digital, 1 senapan angin dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu.

Sedangkan tersangka SP ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Wayharong, dengan barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 0,69 gram, 3 korek api gas tanpa tutup kepala dan 3 skop terbuat dari sedotan plastik.

"Dari pengembangan ketiga tersangka, polisi berhasil menangkap 5 pengguna di wilayah kecamatan Airnaningan, Pulaupanggung dan Sumberejo," ujar Kasatresnarkoba Deddy Wagyudi dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Minggu (4/4).

Menurutnya, modus operandi tersangka melayani penjualan narkoba jenis sabu di sebuah 'markas' sindikat narkoba.

Transaksi itu berlangsung di gubuk tengah kebun kopi yang dikelilingi kawat tembaga, yang dialiri aliran listrik.

Tempat itu juga dilengkapi senapan angin gejluk sebagai upaya perlawanan jika dilakukan penggerebekan.

Deddy menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar bernisial D yang merupakan warga Kecamatan Pulaupanggung.

Saat ini kedelapan tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat pasal 114 dan 112 UU 35/2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap pemakai dijerat pasal 127 UU 35/2009 ancaman 4 tahun," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA