Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menata Pemilu Serentak 2024

Sabtu, 03 April 2021, 13:43 WIB
Menata Pemilu Serentak 2024
Ilustrasi Pemilu/Net
PADA Rapat Dengar Pendapat (RDP) 15 Maret 2021, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan, landasan hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada. Ilham juga mengurai berbagai persiapan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Selain itu, KPU juga menyampaikan persiapan digitalisasi pemilu, persiapan dukungan anggaran, sumber daya manusia, dan sarana prasarana, serta tantangan/potensi masalah Pemilu dan Pilkada 2024.

Dengan berbagai tantangan dan potensi masalah yang telah diidentifikasi, KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada Februari atau Maret 2024. KPU telah melaksanakan simulasi atas alternatif jadwal tahapan Pemilu serentak 2024 yakni 14 Februari 2021 dan 6 Maret 2024.
 
Sedangkan, berdasarkan UU Pilkada, pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan November 2024. KPU juga menyusun simulasi jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 13 November 2024.

KPU juga mengusulkan anggaran untuk melaksanakan Pemilu serentak 2024 sebesar Rp 86 triliun secara multiyears mulai 2021 sampai 2025. Sementara, usulan anggaran untuk Pilkada sebanyak Rp 26,2 triliun yang berasal dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2021, Anggota KPU Viryan Azis juga menjelaskan bahwa pihaknya berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih awal, sebab Pemilu 2024 lebih kompleks. Salah satu alternatifnya adalah tahapan Pemilu disusun dalam rentang waktu 30 bulan agar lebih matang. Sehingga dimungkinkan tahapan pemilu 2024 dimulai pertengahan 2021 ini.

Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap pembahasan. KPU RI ingin menyiapkan Pemilu 2024 sebaik mungkin. Prinsipnya lebih awal, tidak mengambil waktu paling lambat.

Dalam kesempatan lain, pada 5 Maret 2021, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mengusulkan, agar hari pencoblosan dilaksanakan pada Januari 2024 agar masyarakat dan penyelenggara pemilu memiliki waktu mempersiapkan Pilkada 2024. Menurutnya, wacana KPU untuk memajukan hari coblosan pemilu 2024 tidak pada bulan April, merupakan pilihan yang tepat.

Menata penjadwalan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun 2024 menjadi poin penting. Mengapa? Karena pelaksanaan Pemilu tidak hanya tentang sirkulasi kepemimpinan dan keterwakilan rakyat dengan memberikan hak pilihnya, tetapi juga terkait dengan hak politik untuk menjadi pemilih yang cerdas.

Pemilih yang bisa berkontribusi aktif dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada,  mengenal dan memahami setiap calon yang akan dipilih, sehingga demokrasi substantif dapat tercapai dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Pertanyaannya, seperti apa dasar hukum dalam UU terkait pentingnya penataan penjadwalan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti?

Pada UU Pemilu Pasal 167 dijelaskan bahwa, Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, dimana Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU. Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan UU tersebut, tentu bukan menjadi hal yang sulit untuk menata penjadwalan pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 karena diatur dengan Keputusan KPU. Sementara jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2024 diatur pada UU Pilkada, yaitu pada bulan November 2024.

Hal lain yang juga mendasar dan penting untuk menjadi perhatian bersama adalah, proses rekruitmen penyelenggara Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Mengapa? Karena hal ini terkait dengan efektifitas dan kondusivitas keberlanjutan pelaksanaan tahapan.

Sebagai salah satu catatan refleksi pemilu 2019, Arief Budiman (Anggota KPU) menjelaskan bahwa proses rekruitmen penyelenggara Pemilu di daerah oleh KPU RI ditengah kerumitan tugas mengatur penyelenggaraan tahapan yang sedang berjalan merupakan beban yang tidak ringan.

Jika menggunakan simulasi pencoblosan Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, dengan mengacu pada pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, maka 14 April 2022 adalah jadwal tahapan pertama, yaitu perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.

Pasal 167 ayat 6 UU Pemiilu mengatur tentang Tahapan Penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Lalu bagaimana konkritnya? Jika rencana penataan penjadwalan pemungutan suara juga perlu di-sinkronisasikan dengan tahapan rekruitmen penyelenggara Pemilunya, maka perlu diperhatikan penjadwalan rekruitmen penyelenggara pemilu yang tidak beririsan waktunya dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
 
Perlu juga dipastikan untuk rekrutmen KPU dan Bawaslu RI dituntaskan pada pertengahan tahun 2021 ini (Juni/Juli), selanjutnya KPU dan Bawaslu RI dapat melakukan rekrutmen KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Agustus/September 2021.

Mengapa? Agar pola rekrutmen dapat seiring dengan amanah UU dan menjadi satu kesatuan tim kerja yang solid. Pada UU pemilu pasal 51 ayat (3) dan pasal 54 ayat (3) dijelaskan bahwa, (petugas adhoc) PPK dan PPS dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Hal ini tidak diatur dalam kelembagaan Bawaslu untuk membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, akan tetapi pada prakteknya, hal ini dilakukan dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Pertanyaan selanjutnya, apakah petugas adhoc pada pemilu serentak 2024 adalah petugas adhoc yang sama untuk pilkada serentak 2024? Bisa ya, bisa tidak. Mengapa? Karena akan ada proses rekrutmen ulang.

UU Pilkada, Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Lagi, hal inipun tidak diatur dalam kelembagaan Bawaslu untuk membentuk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, akan tetapi pada prakteknya, hal ini dilakukan dengan rentang waktu yang tidak jauh berbeda oleh Bawaslu kabupaten/kota.

Jika kita menggunakan simulasi di atas, PPK dan PPS dibentuk 6 bulan sebelum penyelenggaraan pemilu, berarti harus dibentuk pada September 2021 dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara, berarti sudah dibubarkan pada April 2024.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pemilihan Tahapan Pilkada 11 bulan sebelum pencoblosan. Mulai Oktober 2023, pencoblosan November 2024. Jika mengacu pada UU Pilkada di atas, maka pembentukan PPK dan PPS Pilkada bisa dilakukan paling lambat pada Mei 2024, setelah PPK dan PPS yang bertangungjawab pada Pemilu dibubarkan.

Hal ini menjawab pertanyaan terkait dengan petugas ad hoc dalam Pemilu. Apakah petugas ad hoc pada Pemilu dan Pilkada adalah orang yang sama dengan beban tugas ganda? Atau orang yang berbeda dengan beban tugas masing-masing?

Hal ini penting dipastikan, mengingat bahwa pada pemilu 2019 yang lalu didapati evaluasi dengan catatan kelam. Ya. Ada ratusan petugas yang meninggal dunia dan belasan ribu yang jatuh sakit karena beban tugas yang berat dan waktu yang terbatas.

Jika hal ini juga menjadi bagian penting dari penataan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dengan tim yang solid dan efektif, maka akan ada konsekuensi hukum terkait dengan masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya masih melekat sesuai dengan SK terdahulu.

Sebagaimana diatur dalam UU Pemilu bahwa masa jabatan KPU dan Bawaslu, KPU dan Bawaslu Provinsi dan KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 5 tahun. Lalu bagaimana mengkondisikan penataan ini?

Hal utama yang bisa dilakukan adalah penyatuan persepsi dan perspektif antar stakeholders (Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu), tentang pentingnya penataan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti, yang juga dapat menjawab poin penting dari catatan evaluasi untuk mengantisipasi permasalahan yang pernah ada tidak terulang.

Saat sudah terkonsolidasikan, pemerintah kemudian membentuk tim seleksi (timsel) untuk merekrut KPU dan Bawaslu RI, terkoordinasi dengan DPR RI. Bagimana dengan sisa masa jabatan yang juga akan terkait dengan honor pejabat terkait?

Hal itu bisa diselesaikan secara adat. Begitu juga dengan struktur di KPU dan Bawaslu di Provinsi dan Kabupaten/Kota, tinggal menyesuaikan.

Jika penataan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 sudah komprehensif, kita berharap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak nanti tidak lagi terjebak pada permasalahan yang sama.

Komprehensif yang dimaksud adalah , tidak hanya terkait dengan penyelenggaraannya, tetapi juga dilakukan konsolidasi kelembagaan penyelenggara Pemilu dengan penataan proses rekrutmen dan sirkulasi masa tugas. rmol news logo article

Munandar Nugraha
Penulis adalah Pegiat Pemilu

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA