Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SP3 Sjamsul Nursalim Memberi Angin Segar Bagi Kepastian Hukum Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 02 April 2021, 10:49 WIB
SP3 Sjamsul Nursalim Memberi Angin Segar Bagi Kepastian Hukum Indonesia
Pengacara senior, Otto Hasibuan/Net
RMOL. Keputusan berani yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri mendapat apresiasi yang tinggi dari pengacara senior, Otto Hasibuan.

Keberanian yang dimaksud adalah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) untuk tersangka kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Otto yang merupakan pengacara Sjamsul Nursalim mengurai bahwa keputusan KPK tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebab dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim disangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait pemenuhan kewajiban Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Disebut keputusan tepat lantaran permohonan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Di mana dalam putusannya, MA tegas menyebut tidak ada perkara pidana dalam kasus Surat Keterangan Lunas BLBI.

“Kami menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada KPK atas keputusannya untuk menghentikan penyidikan perkara terhadap klien kami,” tuturnya kepada wartawan, Jumat (2/4).

Selain itu, Otto juga menyebut bahwa kasus terkait penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari 20 tahun, sehingga secara hukum seharusnya telah kadaluwarsa.

Sementara di satu sisi, lanjutnya, Sjamsul Nursalim sudah beberapa kali telah dinyatakan selesai memenuhi kewajibannya oleh Pemerintah Republik Indonesia. Namun masih terus dipermasalahkan, sehingga tidak ada jaminan kepastian hukum.

Bagi tim pengacara Sjamsul Nursalim, sambung Otto, keputusan KPK menghentikan kasus BLBI yang diusut sejak era Antasari Azhar memberikan angin segar dalam penegakan hukum oleh KPK di Indonesia.

“Khususnya dalam memberi jaminan kepastian hukum,” sambung Otto Hasibuan.

KPK telah mengumumkan menghentikan penyidikan kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI), Sjamsul dan Itjih Nursalim serta eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. Dasar SP3 adalah UU KPK 19/2019 Pasal 40.

Penerbitan surat ini merupakan wujud dalam memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA