Changyun ditangkap karena menjadi buronan Interpol.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan Changhyun ke Mabes Polri, Sabtu malam (27/3).
"Dari tim Mabes Polri telah menjemput yang bersangkutan hari Sabtu pukul 20.00 WIB," kata Romy seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLBanten, Senin (29/3).
Tomy menuturkan, penangkapan tersebut terjadi pada Jum'at (26/3) saat Changhyun tiba di gerbang kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
"Yang bersangkutan mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan," jelasnya.
Menurut Romy, saat paspor milik buronan itu diperiksa, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta langsung curiga.
Petugas langsung menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.
"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," sambung Romi.
Berdasar pemeriksaan, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor. WN Korea Selatan itu kemudian ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
"Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta kemudian menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Romy.
Romy melanjutkan, saat ini tersangka kasus penipuan pinjaman uang itu belum dideportasi ke negara asalnya.
Alasannya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
Diketahui, Changhyun sempat mengunjungi Indonesia sebanyak dua kali sebelum ia ditangkap.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: