Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hina Erdogan, Empat Jurnalis Charlie Hebdo Diboyong Turki Ke Meja Hijau

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 28 Maret 2021, 08:35 WIB
Hina Erdogan, Empat Jurnalis Charlie Hebdo Diboyong Turki Ke Meja Hijau
Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan/Net
rmol news logo Turki menuntut empat jurnalis majalah satir mingguan Prancis, Charlie Hebdo, dengan tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Empat jurnalis tersebut adalah kartunis bernama Alice Petit dan tiga manajer Charlie Hebdo, yaitu Gérard Biard, Julien Sérignac dan Laurent Sourisseau. Mereka didakwa atas kartun yang diterbitkan pada 28 Oktober 2020.

Kartun itu menggambarkan Erogan sedang duduk dengan hanya memakai celana dalam sembari meminum bir dan mengangkat rok seorang wanita yang mengenakan pakaian Muslimah.

Kepala Jaksa Penuntut Umum Ankara Ahmet Akca menyebut kartun tersebut vulgar, cabul, dan tidak terhormat. Sehingga kartun tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi atau pers.

Dimuat Turkish Minute, Reporters Without Borders (RSF) pada  Jumat (26/3) mengutuk keras tuntutan hukum itu karena dianggap bertujuan untuk mengintimidasi hak atas kartun.

RSF juga meminta pihak berwenang Turki untuk menghapus Pasal 299 KUHP Turki (TCK), yang dianggap ilegal untuk menghina presiden Turki. Aturan itu diketahui sudah menyeret setidaknya 64 jurnalis sejak Juli 2014, dan membuat Turki berada di peringkat 154 dari 180 dalam indeks kebebasan pers yang diterbitkan oleh RSF.

Kartun Charlie Hebdo itu muncul di tengah ketegangan antara Turki dan Prancis akibat Islamofobia di Eropa. Keduanya juga berselisih atas konflik di Libya, Suriah, dan Nagorno-Karabakh.

Beberapa hari sebelum Turki mengumumkan dakwaan, Presiden Emmanuel Macron memperingatkan akan adanya campur tangan Ankara dalam pemilihan presiden Prancis pada 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA