Politisi Demokrat Rachland Nashidik menegaskan bahwa pernyataan itu keluar dari fakta sejarah. Di mana Anas sudah terbukti bersalah dalam kasus Hambalang.
“Gerombolan Moeldoko faksi Anas bisa bicara apa saja tentang SBY. Tapi faktanya, Anas dihukum di semua tingkat peradilan,†tuturnya lewat akun Twitter pribadi, Minggu (28/3).
Rachland juga menyindir proses peradilan Anas. Saat proses kasasi, almarhum Artidjo Alkosta yang menjadi hakim malah melipatgandakan hukuman bagi Anas menjadi 14 tahun penjara di tingkat kasasi. Namun akhirnya vonis Anas dipotong menjadi 8 tahun.
“Hakim Kasasi (alm) Artidjo Alkostar malah menghukumnya lebih berat. Saat PK, Anas tetap divonis bersalah, kendati hukuman disunat,†urainya.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menilai bahwa gerombolan Moeldoko saat ini sedang berupaya memanipulasi fakta. Mereka ingin membuat seolah Anas bukan pihak yang bersalah, sehingga tidak layak dilakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Partai Demokrat kala itu.
“Jejak digital menunjukkan fakta sebenarnya. Anas dihukum mutlak di segala tingkatan. Semoga almarhum Artidjo Alkostar, tenang di sana. Sosok hakim yang dikenal sangat berintegritas,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: