Nantinya, Habib Rizieq akan membacakan nota keberatan pribadinya secara langsung. Sementara pengacara akan membacakan sisanya.
Begitu kata Habib Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Kamis (25/3).
"Eksepsi sudah kita siapkan. Untuk pribadi terdakwa akan dibaca oleh para terdakwa, untuk versi penasehat hukum oleh kami," tuturnya.
Majelis hakim telah mengabulkan permohonan dari kubu Habib Rizieq yang meminta agar persidangan tidak lagi digelar secara onlien. Penetapan sidang online Rizieq Shihab sendiri telah dicabut melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021.
Namun demikian penasihat hukum ditekankan untuk mematuhi protokol kesehatan. Jika dilanggar, maka sidang offline akan ditinjau ulang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: