Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Anas Dihukum Bukan Karena Hambalang, Jansen Sitindaon Ajak Kubu Moeldoko Berpikir Jernih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Maret 2021, 03:43 WIB
Soal Anas Dihukum Bukan Karena Hambalang, Jansen Sitindaon Ajak Kubu Moeldoko Berpikir Jernih
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon/Repro
rmol news logo Jurubicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengatakan bahwa Anas Urbaningrum dijadikan terdakwa kasus korupsi infrastruktur sport center Hambalang lantaran dikudeta oleh SBY.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Rahmad mengatakan, SBY melancarkan kudeta terhadap Anas agar lengser dari tahta ketua umum partai melalui kasus Hambalang.

Menyikapi hal tersebut, politisi Partai Demokrat kubu AHY Jansen Sitindaon meminta agar Rahmad berpikir jernih dalam menangkap sebuah peristiwa hukum.

“Itu makanya saya katakan ya mari kita coba berfikir agak sehat sedikit gitu lah kasihan publik kalau kemudian melontarkan kalimat tidak jelas,” ucap Jansen dalam acara stasiun televisi Sapa Indonesia, Kamis malam (25/3).

Jansen menambahkan yang menghukum Anas Urbaningrum adalah KPK yang hingga kini masih tegak berdiri.

“Ketika kemudian KPK memperkarai itu ke pengadilan di tingkat PMK Anas dihukum di tingkat PT Anas dihukum, kasasi dihukum, bahkan PK juga dihukum, walaupun hukumannya dikurangin, gitulah,” katanya.

“Jadi apa hubungannya dengan Pak SBY apa hubungannya dengan eksekutif makanya coba mari kita berpikir sehat sedikit. Kita boleh punya kepentingan begitu, tapi akal sehat pikiran sehat kalimat sehat jangan sampai hilang, tidak ada di diri kita,” tambahnya.

Dia meminta Rahmad kembali sekolah dan mengambil fokus studi bidang hukum kemudian menjadi lawyer Anas Urbaningrum kembali.

“Jadi kalau kemudian saudara Rahmat tidak puas dengan keputusan pengadilan terhadap Anas, besok sekolah advokat jadi lawyer ambil kuasa dari Anas kemudian ajukan lagi putusan MK yang terbaru itu bisa,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA