Ali menjelaskan, penyidik memiliki alasan atas terkabulnya penangguhan penahanan kliennya itu.
“Alasan penyidik karena faktor kesehatan. Pak Zaim hanya diwajibkan lapor seminggu sekali,†ujar Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/3).
Sebelumnya memang, Tim Kuasa Hukum, Zaim Saidi telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.
Bahkan Pendiri Pasar Muamalah tersebut menyampaikan permohonan maafnya lewat surat ke kepolisian, pemerintah hingga masyarakat terkait dibentuknya Pasar Muamalah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.