Dua orang advokat yang menangani kasus penggusuran Gang Buntu II Kelurahan Pancoran, itu sebelumnya diduga ditahan di unit Harda Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sudah dilepas jam 00.45 WIB," ujar advokat LBH Jakarta, Charlie Albajili saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/3) dinihari.
Charlie mengatakan, Safaraldy dan Dzuhrian ditahan sejak Pukul 16.00 WIB sore tadi saat mengantarkan surat terkait penolakan pemeriksaan penyidikan Warga Pancoran. Artinya, sekitar 8 (delapan) jam keduanya ditahan di Polres Jaksel.
"Dari jam 16.00 WIB. Iya (Sekitar 8 jam ditahan)," katanya.
Menurutnya, yang dilakukan oleh Safaraldy dan Dzuhrian dilindungi oleh Undang-undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum. Karena itu, tindakan penahanan tanpa alasan yang dilakukan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan adalah tindakan tidak bermartabat dan telah melanggar Hak Warga Negara atas Bantuan Hukum.
Atas dasar itu, LBH Jakarta memperingatkan aparat dal hal ini Polres Jakarta Selatan agar berhenti meneror Warga Pancoran maupun warga Indonesia lainnya yang sedang memperjuangkan kehidupan yang layak bagi Warga Pancoran.
"Berhentilah melakukan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dan pelecehan terhadap penegakan hukum di Indonesia!" pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.