Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Miras Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Fahira Idris: Semoga Tahun Ini Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 Maret 2021, 13:34 WIB
RUU Miras Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Fahira Idris: Semoga Tahun Ini Disahkan
Anggota DPD RI sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/ISt
rmol news logo Lewat rapat paripurna pada Selasa (23/3), DPR RI mengesahkan 33 rancangan atau revisi undang-undang (UU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dari 33 RUU tersebut, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (LMB) menjadi salah satu prioritas yang akan dibahas dan disahkan pada 2021 ini.

Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas, karena sejak 2013 selalu menjadi RUU prioritas dan sempat dilakukan pembahasan, masuknya RUU LMB dalam prolegnas tahun ini menjadi harapan baru bagi masyarakat terutama orang tua atas lahirnya sebuah regulasi larangan minuman beralkohol (minol) yang tegas dan mampu melindungi generasi muda.

Dikatakan anggota DPD RI, Fahira Idris, jika merujuk kepada naskah RUU LMB yang terakhir, berbagai ketentuan di dalam RUU ini sudah sangat akomodatif, komprehensif, mempunyai formulasi sanksi hukum yang tegas. Termasuk mempunyai dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

Selain itu, ditambahkan Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini, unsur kolaboratif juga sangat baik karena melibatkan masyarakat (tokoh agama/tokoh masyarakat) bersama unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.

Walau judulnya ‘larangan’, tetapi sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Pengaturan seperti ini juga dilakukan banyak negara lain, bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol seperti di Eropa dan Amerika.

Kenapa harus diatur secara tegas? Karena minol ini mempunyai banyak dampak. Mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.

“RUU ini sudah sangat akomodatif. Jadi idealnya saat nanti dibahas tidak menemukan masalah yang berarti atau berlarut-larut seperti pembahasan tahun-tahun sebelumnya," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3).

"Saya berharap, di 2021 negeri ini sudah mempunyai sebuah UU yang mengatur tegas soal minol sehingga penantian panjang kita terutama para orang tua selama puluhan tahun terlunasi,” sambungnya.

Salah satu poin penting dari RUU LMB ini dan menjadi jawaban atas kekhawatiran segelintir orang yang menolak RUU ini adalah ketentuan di pasal 8.

Yaitu larangan bagi setiap orang memproduksi, mendistribusi, menjual, dan mengonsumsi minol golongan A, golongan B, golongan C, minol tradisional, dan minol campuran atau racikan, tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hal ini kelas menunjukkan sisi akomodatif dari RUU ini. Karena semua larangan dikecualikan untuk kepentingan-kepentingan terbatas. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

"Jadi hemat saya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Segelintir yang menolak RUU ini menurut saya belum membaca secara utuh dan jernih saja,” pungkas Fahira Idris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA