Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menanti Kerja Nyata Kepala Daerah Baru

Minggu, 21 Maret 2021, 03:21 WIB
Menanti Kerja Nyata Kepala Daerah Baru
Ilustrasi/Net
QUOTE Najwa Shihab yang mengungkapkan “Demokrasi tidak untuk melayani penguasa, demokrasi ditujukan memuliakan warga negara”, sangat baik untuk menjadi refleksi bagi para kepala daerah yang baru saja terpilih dan dilantik.

Para kepala daerah seharusnya dapat memuliakan warganya dengan memberikan pelayanan infrastruktur jalan yang memadai.

Jika itu dilakukan, mungkin viralnya foto sepasang suami istri ber-photoshoot layaknya foto model di ruas jalan yang menghubungkan antara Jalan Sutami dengan Kecamatan Tanjungbintang Lampung Selatan dan viralnya lagu “Jalanku Hancur Seperti Kolam Ikan” beberapa waktu yang lalu, tidak akan terjadi.

Selain jalan rusak, masalah pelayanan publik seperti proses pembuatan KTP-el yang lama dan rumit masih sering juga kita dengar dikeluhkan masyarakat.

Ditambah lagi akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan kaitannya dengan sumbangan dan pungutan sekolah yang dirasakan masyarakat semakin memberatkan di tengah-tengah kondisi ekonomi yang melemah karena dampak pandemi Covid-19.

Kita berharap berbagai masalah pelayanan publik tersebut mendapatkan perhatian kepala daerah untuk diselesaikan, khususnya kepala daerah yang baru saja dilantik pada 26 Februari 2021.

Perhelatan demokrasi Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 telah diikuti oleh 270 daerah, termasuk 8 daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Yaitu Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Waykanan, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam proses perhelatan pilkada tersebut, upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu materi debat publik atau debat terbuka, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU 20/2020, maka kita perlu mengingatkan kembali janji kampanye kepala daerah terpilih terkait upayanya meningkatkan pelayanan publik.

Saat ini hingga 5 tahun ke depan masyarakatdapat menagih janji kampanye tersebut kepada kepala daerah terpilih.

Demokrasi = Kesejahteraan

Jakob Oetama, salah satu pendiri Kompas Gramedia, pada pertengahan Agustus 2008 saat sambutan peluncuran buku Fadel Muhammad, "Reiventing Pemerintah Daerah", mengungkapkan “demokrasi kita hingga sekarang baru mencapai demokrasi parlemen; demokrasi yang baru omong doang. Tahapan kita baru talking democracy, belum working democracy”.

Apa yang diungkapkan oleh mendiang Jakob Oetama sepertinya masih relevan hingga saat ini. Sejatinya demokrasi merupakan salah satu jalan untuk menyejahterakan rakyat.

Perubahan mekanisme berdemokrasi di Indonesia melalui pemilihan kepala daerah secara langsung, kiranya perlu kita refleksikan bersama apakah sudah mampu menyejahterakan rakyat?.

Pertanyaan besar ini yang sering kali kita dengar dan didiskusikan oleh banyak kalangan, namun sepertinya kita belum mampu untuk bergerak bersama untuk mewujudkannya. Salah satu cara yang bisa menyejahterakan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas oleh kepala daerah.

Kita pasti bersepakat, daerah akan kesulitan untuk menarik investor hadir, jika proses perizinannya masih rumit dan banyak pungutan liar. Kemacetan daerah akan terus dikeluhkan masyarakat, jika tidak diselesaikan secara berkelanjutan, salah satunya dengan pembanguan infrastruktur transportasi dengan penyediaan transportasi publik yang memadai.

Selain itu perlu upaya untuk mendorong kesadaran masyarakat berkontribusi mengurangi kemacetan.

Indeks pembangunan manusia (IPM) adalah salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai sejauh mana demokrasi telah mampu menyejahterakan masyarakat.

Berdasarkan data BPS, pada 2019 IPM Provinsi Lampung baru mencapai 69,57% (status sedang). Dalam meningkatkan IPM Provinsi Lampung ini, kabupaten/kota memiliki andil yang cukup besar, salah satunya dengan cara meningkatkan pelayanan publik pada sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan di tingkat kabupaten/kota.

Kompetensi Dalam Melayani


Salah satu yang sering kali dikeluhkan masyarakat adalah terkait kompetensi dari penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini adalah aparatur sipil negara (ASN).

ASN merupakan pelayan masyarakat, sayangnya masih banyak masyarakat merasakan ASN kurang ramah dalam memberikan pelayanan, tidak kompeten dalam menjalankan prosedur/alur pelayanan dan sebagainya.

Sehingga hingga saat ini masih sering kita dengar “jika perlu diperlambat mengapa harus dipercepat” saat masyarakat mengakses pelayanan pemerintah.

Kaitannya dengan kompetensi ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kepala daerah terpilih perlu menggunakan prinsip The right Man on The Right Place, tentunya tanpa mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kepegawaian ASN.

Kepala daerah terpilih perlu menyusun tim kerja yang benar-benar dapat bekerja sesuai dengan tugas fungsi pokoknya (tufoksi) ASN. Kompetensi ASN ini akan berdampak terhadap output dan outcome penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan.

UU Pelayanan Publik dalam Pasal 21 huruf h mengamanahkan bahwa salah satu komponen standar pelayanan adalah kompetensi pelaksana, maka menjadi penting untuk kepala daerah dalam menentukan pejabat/pelaksana yang akan membantunya.  

Hal yang mendasar terkait kompetensi pelaksana ini adalah kaitannya dengan pemahaman kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tufoksi, sistem, mekanisme dan prosedur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sehingga mampu melakukan pengawasan internal dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik diinstansinya.

Masyarakat Sebagai Pengawas


Selama ini masih sedikit masyarakat yang berani untuk mengambil peran sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, padahal Pasal 35 ayat (3) huruf a sudah memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk menjalankan peran tersebut.  

Pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan dengan cara menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat, baik kepada instansi penyelenggara pelayanan publik, atasan instansi penyelenggara pelayanan publik dan/atau Ombudsman RI.

Sayangnya melapor atau mengadu terkait penyelenggaraan pelayanan publik belum menjadi budaya masyarakat kita. Masyarakat kita masih banyak yang takut dan khawatir, jika melaporkan/mengadukan akan berdampak terhadap keselamatan diri dan keluarganya.  

Belum lagi tidak semua penyelenggara pelayanan publik memiliki paradigma baru dalam memberikan pelayanan publik, masih banyak penyelenggara yang menganggap bahwa pengaduan merupakan “aib” instansinya yang harus ditutupi.  

Seharusnya pengaduan menjadi input untuk evaluasi internal, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar instansi swasta dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya.

Selain itu masyarakat harus terbangun kesadaran hukumnya, bahwa setelah menjalankan kewajibannya sebagai pengguna layanan dengan melengkapi persyaratan dan mengikuti prosedur layanan, maka masyarakat berhak untuk menyampaikan pengaduan jika penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Demokrasi kita bukan hanya berjalan pada saat perhelatan pesta demokrasi berlangsung. Demokrasi sejatinya juga perlu mendorong partisipatif masyarakat dalam melakukan pengawasan kerja pemerintah salah satunya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan.

Selain dengan menyampaikan pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik juga dapat dilakukan mulai dari penyusunan standar pelayanan sampai dengan survei kepuasaan masyarakat (SKM) secara berkala yang menghasilkan indeks kepuasaan masyarakat (IKM)

Saat ini masyarakat menantikan kerja nyata kepala daerah baru. Saya pun teringat apa yang pernah diungkapkan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono VIII bahwa “seorang pemimpin belum dikatakan memimpin sampai dia meletakkan pelayanan dalam kepemimpinannya”.

Semoga hal ini juga terinternalisasi dalam diri para kepala daerah terpilih dengan memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas di daerahnya. rmol news logo article

Upi Fitriyanti

Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA