Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Dapat Arahan Khusus Dari Nurdin Abdullah, 5 PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 14 Maret 2021, 16:28 WIB
Diduga Dapat Arahan Khusus Dari Nurdin Abdullah, 5 PNS Pemprov Sulsel Diperiksa KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya dugaan perintah khusus dari Nurdin Abdullah (NA) saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan.

Hal itu didalami penyidik KPK kepada saksi-saksi yang diperiksa pada Sabtu (13/3) di Polda Sulsel dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021.

"Sabtu (13/3), bertempat di kantor Polda Sulsel, tim penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi untuk berkas perkara penyidikan tersangka NA dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu sore (14/3).

Saksi-saksi yang diperiksa itu adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Sulsel. Yaitu, Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte - Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA melalui tersangka ER agar memenangkan kontraktor tertentu," pungkas Ali.

Penyidik juga telah memeriksa 7 PNS Pemprov Sulsel lainnya pada Jumat (12/3). Yaitu, Herman Parudani, Ansar, Hizar, Suhasril, A. Yusril Mallombasang, Asirah Massinai, dan Astrid Amirullah.

"Para saksi tersebut, didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang - Munte - Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)" kata Ali pada Sabtu (13/3).

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 1,4 miliar, 10 ribu dollar AS dan 190 ribu dollar Singapura yang diamankan saat melakukan penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah Dinas Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, kantor Dinas PUTR dan rumah pribadi Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) yang dilaksanakan pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Nurdin bersama dengan lima orang lainnya telah ditangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat malam (26/2) di tiga tempat yang berbeda di Sulsel.

Kelima orang yang turut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK adalah, Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor, Nuryadi (NY) selaku supir Agung Sucipto, Samsul Bahri (SB) selaku ajudan Nurdin, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Irfan (IF) selaku supir atau keluarga Edy Rahmat.

Dari OTT itu, KPK mengamankan sebuah koper yang berisi uang sejumlah Rp 2 miliar.

Penyidik KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima yaitu, Nurdin dan Edy Rahmat. Sedangkan pihak pemberi yaitu, Agung Sucipto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA