Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Majelis Tertinggi Demokrat: Syarat KLB Tidak Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 05 Maret 2021, 22:25 WIB
Ketua Majelis Tertinggi Demokrat: Syarat KLB Tidak Terpenuhi
Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/Net
rmol news logo Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganalogikan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART tidak ubahnya seperti Undang Undang Dasar atau Konstitusi dalam kehidupan bernegara. Maka siapapun yang melanggar dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum.

"AD/ART sesuai dengan UU partai politik yang berlaku saat ini adalah peraturan besar bagi kehidupan partai politik. Sama halnya dengan UUD atau konstitusi yang berlaku bagi negara. Baik itu UUD atau Anggaran Dasar mengikat secara hukum karenanya segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD/ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum," ungkap SBY dalam keterangan pers di kediamannya di Cikeas, Jawa Barat, Jumat malam (5/3).

Kemudian ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menelaah, kegiatan yang sepihak diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, sudah sah secara hukum, atau dalam arti tidak menabrak AD/ART Partai Demokrat.

SBY mebeberkan, dalam pasal 81 ayat 4 AD/ART Partai Demokrat jelas menjabarkan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah pimpinan daerah dan 1/2 dari jumlah dewan pimpinan cabang (DPC) yang kemudian disetujui oleh ketua Majelis Tinggi.

"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deliserdang ini sah secara hukum ingat negara Indonesia adalah negara hukum. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi sarat pertama sudah gugur, DPD yang mengusulkan KLB minimal dua pertiga dari 34 dewan pimpinan daerah kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan berarti nol jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," beber SBY.

Lalu, dalam AD/ART itu, agar KLB bisa terjadi DPC yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, namun kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen, sehingga KLB di Deli Serdang tidak memenuhi syarat.  

"Jika tidak memenuhi syarat yang ketiga usulan DPC dan usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi partai dan saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini, jadi syarat keempat tidak dipenuhi," ungkap SBY.

"Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar benar tidak sah dan ilegal," pungkas SBY menandaskan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA