Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terseret Kasus Narkoba, Bripka AA Dicopot Dari Jabatannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 03 Maret 2021, 21:28 WIB
Terseret Kasus Narkoba, Bripka AA Dicopot Dari Jabatannya
Ilustrasi
rmol news logo Buntut penangkapan oleh Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng karena penyalahgunaan narkoba, Bripka AA dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Banit Satresnarkoba Polres Salatiga.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pernyataan ini disampaikan sendiri Kapolres Salatiga AKBP Rahmat Hidayat.

Diungkapkan Rahmat, secara internal pembebastugasan Bripka AA guna mempermudah penyidikan yang dilakukan Polda Jateng.

"Karena yang menangkap adalah Polda Jateng, jadi untuk mempermudah proses itu (penyidikan) secara internal AA sudah kita bebas tugaskan dari jabatannya," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (3/3).

Sebelumnya diberitakan, Kamis dini (18/2), Unit IV Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap seorang anggota Polres Salatiga dengan inisial Bripka AA dalam kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Sumopuro Kidul, Kota Salatiga.

Sebelumnya, Bripka AA di lingkungan Sat Narkoba Polres Salatiga menempati jabatan Banit Satresnarkoba Polres Salatiga. Namun yang bersangkutan juga di BKO-kan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.

Diduga, Bripka AA juga pengedar mengingat barang bukti ditemukan di TKP tergolong besar. Terkait jumlah barang bukti (BB) yang ditemukan dari tangan Bripka AA, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyebut masih didalami Penyidik.

"Ya (BB) dikatakan banyak tidak juga, tapi kalau sedikit lumayan juga. Karena itu ada beberapa paket, ada yang satu paket, ada yang tujuh paket sabunya. Yang jelas itu akan didalami oleh Ditresnarkoba," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (2/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA