Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lampiran Perpres Dicabut Lewat Surat Atau Sebatas Lisan? Begini Jawab Jubir Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Maret 2021, 11:54 WIB
Lampiran Perpres Dicabut Lewat Surat Atau Sebatas Lisan? Begini Jawab Jubir Jokowi
Jurubicara (Jubir) Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman/Net
rmol news logo Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras sudah dinyatakan dicabut oleh Presiden Joko Widodo Selasa kemarin (2/3).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kepala Negara menyampaikan hal tersebut melalui video berdurasi sekitar satu menit yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pada faktanya, sikap Jokowi ini mengerucut usai muncul banyak desakan dari ormas-ormas Islam besar di Indonesia, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta tokoh-tokoh agama dan masyarakat.

Alhasil, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tanpa basa-basi memutuskan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi juga mengakui bahwa keputusannya itu tidak lain dan tidak bukan dilatarbelakangi oleh kritik serta masukan yang mengemuka di tengah publik.

Namun tidak berhenti disitu, masyarakat tentunya bertanya-tanya, "apakah pencabutan Lampiran Perpres 10/2021 ini hanya bersifat lisan atau akan ditindaklanjuti secara resmi melalui surat atau penerbitan Perpres baru?"

Bentuk pertanyaan ini dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL kepada pihak Istana, yang akhirnya dijawab juga oleh Jurubicara (Jubir) Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Informasi selanjutnya akan kami sampaikan setelah direkonfirmasi," ujar Fadjroel saat dihubungi sesaat lalu.

Tak hanya itu, redaksi mencoba memastikan tindaklanjut yang dilakukan pemerintah usai keputusan yang disampaikan Jokowi. Namun, Fadjroel hanya menjawab "Sabar ya," tuturnya.

Meski belum bisa memastikan hal tersebut, mantan Aktivis 98 ini menekankan inti dari keputusan Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras ini.

"Intinya Presiden (Jokowi) dapat masukan dan saran dari tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh daerah, serta berbagai pihak. kemudian beliau memutuskan mencabut lampiran III Perpres No. 10/2021, khususnya Bidang Usaha terkait industri minuman keras mengandung alkohol," katanya.

"Kewajiban demokratis presiden menerima kritik, masukan, saran dari berbagai pihak di masyarakat," demikian Fadjroel menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA