Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Indef: Aneh Kalau Perpresnya Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 03 Maret 2021, 10:17 WIB
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Indef: Aneh Kalau Perpresnya Berlanjut
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang terkait investasi minuman keras (miras) mendapat tanggapan dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef).

Peneliti Indef, Bhima Yudhistira mengaku tidak kaget dengan keputusan Jokowi mencabut aturan mengenai investasi terhadap barang yang diharamkan umat Islam itu.

"Dan ini bukan keberhasilan pemerintah ya, karena pada waktu pembuatan regulasi sepertinya tidak melalui kajian yang komprehensif," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

Namun menurut Bhima, akan banyak pihak bertanya-tanya mengapa Perpres 10/2021 tidak sekalian dicabut oleh Jokowi.

Sebabnya, di dalam beleid tersebut masih termaktub aturan lain yang mengenai industri miras.

"Cukup aneh justru kalau Perpresnya berlanjut," tegasnya.

"Karena disatu sisi ada kebijakan cukai minuman beralkohol untuk kendalikan dampak negatif ke kesehatan masyarakat," demikian Bhima Yudhistira menambahkan.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit, Presiden Joko Widodo menyatakan mencabut lampiran Perpres 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol.

Jokowi mengungkap alasannya mencabut aturan tersebut karena menerima masukan dari MUI, ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, serta toko-tokoh agama dan masyarakat.

Pada awalnya, investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA