Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Miras Bukan Investasi Tertutup

Selasa, 02 Maret 2021, 17:41 WIB
RIUH rendah Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 cukup menghebohkan sampai terbit "pembatalan lampiran" oleh Presiden hari ini.

Apa sebenarnya yang terjadi?

Semua dapat dirunut dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang antara lain mengubah beberapa ketentuan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Mari kita fokus pada perubahan pasal 12 tentang bidang usaha mana yang terbuka dan mana pula yang tertutup.

Pasal 12 ayat 1 (perubahan) menyatakan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau yang hanya dapat dijalankan pemerintah pusat.

Pasal 12 ayat 2 mencantumkan bidang usaha yang tertutup dan minuman keras tidak termasuk sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.

Sebenarnya kalau ingin memperjuangkan "cabut legalitas miras" harusnya dimulai dari ketentuan Pasal 12 ayat 2 ini saat pengesahan UU Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law sebenarnya aspek miras terlanjur lolos cukup jauh.

Sebagai kelanjutan UU Cipta Kerja maka terbitlah Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam Perpres ini sang Miras masuk dalam kategori Bidang Usaha Terbuka Dengan Persyaratan Tertentu.

Daftar bidang usaha dengan persyaratan ini tercantum pada lampiran III.

Pada lampiran III angka 31, 32, dan 33 tercantum bidang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Anggur dan Malt dengan persyaratan: baru dapat dilakukan di propinsi tertentu seperti Bali, NTT, Sulut, Papua.

Dapat pula di luar propinsi di atas berdasarkan ketetapan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Persyaratannya hanya propinsi tidak ada syarat pembatasan lain.

Saat ini Sang Lampiran telah dibatalkan. Investor miras harus mengalah.

Apakah investor miras akan mengalah selama nya? Belum tentu. Karena Omnibus Law tidak pernah mencantumkan miras sebagai industri tertutup untuk penanaman modal.

Semoga sedikit menambah kejelasan. rmol news logo article

Dedy Kurniadi

Hamba hukum, bukan penyuka miras.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA