Demikian disampaikan wartawan senior, Bambang Harymurti, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2).
"Untuk jangka menengah, mengundang penyusunan MoU Dewan Pers dengan Menkominfo dan Kapolri agar dalam kasus ITE yang melibatkan kemerdekaan pers menggunakan penyidik sipil dari Kominfo," kata BHM, sapaan karib Bambang Harymurti.
Menurut BHM, pembuatan MoU dengan Menkominfo itu sangat penting untuk keberlangsungan kemerdekaan pers.
Karena itu, Dewan Pers bersama Kominfo harus membuat MoU untuk menyelenggarakan pelatihan bersama Penyidik Kominfo dan Ahli Dewan Pers.
"Kalau memungkinkan juga dengan jaksa di daerah daerah, terutama yang rawan," tuturnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers diharapkan membuat tim khusus untuk mengawal revisi UU ITE demi tercapainya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, serta kebebasan pers.
"Bentuk tim Dewan Pers untuk pengawalan proses revisi UU ITE," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: