Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dewan Pers Disarankan Susun MoU Dengan Kominfo Dan Kapolri Agar Gunakan Penyidik Sipil Untuk Tangani UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 21 Februari 2021, 02:11 WIB
Dewan Pers Disarankan Susun MoU Dengan Kominfo Dan Kapolri Agar Gunakan Penyidik Sipil Untuk Tangani UU ITE
Wartawan senior, Bambang Harymurti/Repro
rmol news logo Itikad Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk merevisi UU Nomor 19/2016 sebagaimana perubahan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sedianya dijadikan momentum untuk melakukan proteksi terhadap insan pers dari pasal-pasal karet dalam UU tersebut.  
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Demikian disampaikan wartawan senior, Bambang Harymurti, saat menjadi narasumber dalam diskusi daring bertajuk "UU ITE Perspektif Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi", Sabtu (20/2).

"Untuk jangka menengah, mengundang penyusunan MoU Dewan Pers dengan Menkominfo dan Kapolri agar dalam kasus ITE yang melibatkan kemerdekaan pers menggunakan penyidik sipil dari Kominfo," kata BHM, sapaan karib Bambang Harymurti.

Menurut BHM, pembuatan MoU dengan Menkominfo itu sangat penting untuk keberlangsungan kemerdekaan pers.

Karena itu, Dewan Pers bersama Kominfo harus membuat MoU untuk menyelenggarakan pelatihan bersama Penyidik Kominfo dan Ahli Dewan Pers.

"Kalau memungkinkan juga dengan jaksa di daerah daerah, terutama yang rawan," tuturnya.

Lebih lanjut, Dewan Pers diharapkan membuat tim khusus untuk mengawal revisi UU ITE demi tercapainya kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat, serta kebebasan pers.

"Bentuk tim Dewan Pers untuk pengawalan proses revisi UU ITE," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA