Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merespon Kesesatan Pikiran Susy Ong Menyoal Agama Khonghucu!

Kamis, 11 Februari 2021, 09:01 WIB
Merespon Kesesatan Pikiran Susy Ong Menyoal Agama Khonghucu!
Juru Bicara Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU), Js. Wahyudi Zhang
DI dalam tulisan beliau yang termuat dalam Aseng.id terlihat sekali dalam pandangan Generasi Muda Khonghucu (GEMAKU) beliau begitu tendensius dan memojokkan Agama Khonghucu.

Mengatakan Agama Khonghucu tidak ada di Tiongkok ialah sebuah kekeliruan besar, Susy Ong sama sekali tidak faham tentang kajian fenomenologi agama di Tiongkok itu sendiri.

Menyoal hal ini seharusnya Susy Ong membaca lebih banyak lagi agar tidak asal menulis, apalagi secara keilmuan Susy Ong sudah “offside” dan layak mendapat “kartu kuning”.

Seorang ilmuan yang bertanggung jawab idealnya tidak berani mempublikasikan pendapatnya yang belum ilmiah apalagi ini menyangkut keyakinan seseorang yang merupakan hak paling asasi setiap manusia.

Di dalam tulisan Susy Ong dikatakan juga bahwa Kang You Wei merupakan orang pertama yang mencetuskan ide soal Agama Khonghucu, Susy Ong disini mengabaikan catatan sejarah juga tanpa membaca sejarah apa yang terjadi pada Dinasti Han dimana kontribusi Khonghucu sebagai “state religion” pada saat itu.

Menyamakan posisi politik pemerintahan di Tiongkok perihal agama dengan Indonesia ialah sama dengan menyamakan buah jeruk dan buah apel.

Sungguh ironis ketika seorang Susy Ong yang termasuk kategori ilmuan yang katanya terpelajar namun tak mampu membedakan hal tersebut. Landasan epistemologi Susy Ong sangat sempit dan terlalu subjektif.

Demikian pula dalam tulisan tersebut dikatakan bahwa Kang You Wei lah yang membawa Agama Khonghucu ke Indonesia, Susy Ong nampak teledor tidak melakukan study komparasi terhadap catatan Nio Joe Lan dalam "Riwayat 40 Tahun THHK" bahwa pada tahun 1897 Lie Kim Hok sudah menulis tentang Hikayat Khong Hoe Tjoe yang notabene literaturnya dari barat, bukan Tiongkok.

Baru pada tahun 1898 Kang You Wei mencetuskan ide reformasi “100 hari”-nya, bukan 1897 seperti yang tertulis dalam tulisan tersebut.

Kang You Wei sendiri datang ke Indonesia tahun 1903, namun 1900 Indonesia sudah punya Tiong Hoa Hwee Koan yang tidak bisa dipungkiri memiliki nafas ajaran Agama Khonghucu.

Dalam tulisan-tulisan syair THHK1900-an begitu banyak literatur yang menyebut “Nabi Khong Hoe Tjoe dan Igama Khong Hoe Tjoe”. Agak absurd jika seorang Susy Ong tidak mengetahui hal ini.

Di akhir tulisannya Susy Ong menyederhanakan Khonghucu dengan hanya sebatas Analect/ Lun Yu/Sabda Suci, tentu saja ini merupakan generalisasi sesat. Hal ini seperti orang barat yang mengatakan Indonesia hanyalah Pulau Bali. Beliau harus banyak membaca lagi, mulai dari Si Shu maupun Wu Jing.

Pernyataan Susy Ong tentang Khonghucu hanya melalui kitab Analect ialah seperti analogi bagaimana sekelompok orang “buta” meraba gajah,  dimana baru meraba bagian kuping gajah namun langsung berkesimpulan gajah seperti kipas, sementara yang lain ketika meraba badan gajah berkesimpulan bahwa gajah adalah sebuah tembok besar dimana mereka semua yang “buta” tersebut justru belum meraba keseluruhan bagian dari gajah.

Bagaimana mungkin orang yang tidak mengamini bisa memahami sisi religiusitas Khonghucu dan langsung mengambil kesimpulan sepihak. Dalam fenomenologi agama justru sah tidaknya sebuah tradisi keagamaan hanya bisa diukur dari pandangan pemeluknya sendiri yang meyakini keyakinan tersebut. Artinya jika bagi pemeluknya hal itu merupakan keyakinan agama maka ia secara ontologis memenuhi syarat-syarat keagamaannya.

Kekacauan analisa yang terakhir ialah ketika Susy Ong tidak mengetahui posisi hukum Agama Khonghucu di Indonesia itu sendiri. Upaya pemerkosaan terhadap Agama Khonghucu memang terjadi pasca Inpres No. 14 tahun 1967 dan turunannya.

Namun sejarah tak bisa dihapuskan, PNPS No. 1 tahun 1965 jadi saksi hukum bahwasannya Khonghucu ialah salah satu Agama yang dipeluk oleh seluruh masyarakat Indonesia selain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Dengan terang benderang peraturan tersebut juga menyatakan bahwa bukan berarti dengan demikian Agama lain dilarang di Indonesia; Yahudi, Zoroaster, Shinto, dan Taoism.

Di dalam PNPS 1/1965 tentang Pencegahan dan Penodaan Agama dalam Pasal 1 disebutkan bahwa, “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan PENAFSIRAN TENTANG SESUATU AGAMA YANG DIANUT DI INDONESIA atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok pokok ajaran agama itu".

Tulisan-tulisan tendensius seperti tulisan Susy Ong yang sangat minim referensi dan terlihat begitu memojokkan eksistensi Agama Khonghucu sesungguhnya bisa saja masuk ke dalam kategori penistaan/penodaan agama, karena turut serta mengganggu ketenteraman orang dalam beragama dan menodai hak asasi seseorang.

Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU) akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum pada Susy Ong yang dianggap serampangan dalam menyatakan pendapat dan merugikan keyakinan umat Khonghucu Indonesia. Sebab Susy Ong bisa membawa preseden buruk dalam konteks menghasut dan merugikan pihak lain di bumi Indonesia.

Maka dari itu jika Susy Ong tidak segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka, maka GEMAKU akan mempertimbangkan untuk segera menggunakan haknya sebagai bagian elemen bangsa untuk meminta keadilan terhadap pernyataan Susy Ong yang terasa begitu merugikan umat Khonghucu tersebut. rmol news logo article

Js. Wahyudi Zhang

Juru Bicara Generasi Muda Khonghucu Indonesia (GEMAKU)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA