Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Pemilu Usai Ketemu Jokowi, Andi Yusran: Ini Skandal Kebijakan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 10 Februari 2021, 04:41 WIB
Banyak Fraksi Tolak Revisi UU Pemilu Usai Ketemu Jokowi, Andi Yusran: Ini Skandal Kebijakan!
Pengamat politik Andi Yusran/Net
rmol news logo Belum adanya penjelasan gamblang terkait penolakan revisi Undang Undang Pemilu mendapat sorotan oleh banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sampai saat ini pemerintah belum menjelaskan alasan yang jelas apa yang menjadi dasar penolakan revisi UU Pemilu yang awalnya sudah disepakati oleh Komisi II DPR dan sedang dibahas di Badan Legislasi.

DPR pun awalnya bersekapat untuk merevisi UU Pemilu. Tiba-tiba saat ini partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mengiktui kemauan Presiden Jokowi untuk tidak merevisi UU Pemilu.

Fakta politik itu dalam analisa pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran merupakan skandal kebijakan.

Andi Yusran mengatakan, baik pemerintah maupun DPR sudah seharusnya memberikan penjelasan dan dasar pertimbangan para publik tentang alasan ingin menghentikan revisi UU Pemilu.

Jika tidak dijelaskan, Andi Yusran berpandangan persepsi publik akan mensinyalir kuatnya aliansi kepentingan jangka pendeka antara pemerintahan Joko Widodo dan Partai koalisinya.

Aliansi kepentingan yang dimaksud Andi bahwa presiden butuh partai koalisi di DPR dan Partai membutuhkan jabatan menteri di kabinet.

"Ini skandal kebijakan. Jika tidak ada penjelasan  maka akan menguatkan persepsi publik tentang kuatnya aliansi kepentingan jangka pendek antara presiden dengan DPR," demikian analisa Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).

Selain itu, Doktor Politik Universitas Padjajaran ini menyarankan agar pemerintah dan DPR melibatkan para pemangku kepentingan untuk diajak membahas terkait masa depan UU Pemilu.

"Idealnya baik pemerintah maupun DPR membuka ruang partisipasi publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA