Kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar menyatakan penahanan dilakukan JPU yang telah diserahterimakan lewat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Usai pelimpahan ini, para tersangka yang didalamnya termasuk Habib Rizieq Shihab tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
"Iya benar (dilakukan penahanan). Mereka ditahan di Mabes Polri (Rutan Bareskrim Polri)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2).
Adapun dalam perkara ini, selain Shobri Lubis, sejumlah tersangka yang dijerat ialah eks Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas; dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
Adapun khusus untuk kasus kerumunan di Petamburan pada November 2020 lalu, polisi menetapkan enam tersangka. Shabri Lubis adalah satu di antaranya. Tersangka lain adalah Rizieq Shihab, Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Penyidik polisi telah melimpahkan berkas tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung pada Senin (8/2).
Penahanan Rizieq sendiri diketahui berlanjut di Rutan Bareskrim Polri. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Kejaksaan untuk mengkonfirmasi kabar penahanan tersangka lain.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: