Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK selalu terbuka dan memandang bahwa hasil survei merupakan cerminan harapan publik kepada lembaga antirasuah tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Tentu tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi merupakan tanggungjawab bersama, dimulai dari komitmen kuat pimpinan negara dan seluruh jajaran aparat penegak hukum hingga semua lapisan masyarakat," ujar Ali kepada wartawan, Senin (8/2).
Lanjut Ali, KPK juga menyoroti hasil survei LSI yang menyatakan bahwa publik masih menilai KPK merupakan Lembaga yang paling efektif dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu ini menjadi apresiasi yang memotivasi kami untuk terus bekerja sebaik mungkin dalam upaya untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan tugas pencegahan, koordinasi dan supervisi, monitoring, penyelidikan, sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan," pungkas Ali.
Dalam survei LSI, KPK berada di posisi nomor satu sebagai lembaga yang masih efektif melakukan pemberantasan korupsi dengan nilai 70 persen yang diikuti Ombudsman dengan nilai 60 persen. Ini merupakan penilaian masyarakat umum maupun pemuka opini yang terdiri dari akademisi, LSM/Ormas, dan media massa.
Selain itu, masyarakat umum pun menyatakan masih puas terhadap kinerja KPK saat ini yang dipimpin oleh Firli Bahuri dkk. Sebanyak 55 persen responden dari masyarakat umum masih puas dengan kinerja KPK.
"Meskipun rendah kalau kita bandingkan dengan sebelum-sebelumnya yang umumnya kita mendapati kepuasan terhadap KPK itu tinggi," ujar Djayadi saat memaparkan hasil survei melalui virtual seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: