Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ade Armando: Kenapa Dewan Pers Dan LBH Pers Membela Veronica Yang Seorang Buron?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 07 Februari 2021, 21:24 WIB
Ade Armando: Kenapa Dewan Pers Dan LBH Pers Membela Veronica Yang Seorang Buron?
Pakar komunikasi Indonesia, Ade Armando/Net
rmol news logo Dewan Pers dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dianggap genit karena membela Veronica Koman, buronan polisi dalam kasus kerusuhan Papua.

Hal itu disampaikan oleh pakar komunikasi Indonesia, Ade Armando dalam video yang diunggah di akun YouTube Cokro TV berjudul "Koalisi LHB Pers, Dewan Pers, Dan Veronica Koman Vs Kompas TV? Logika Ade Armando" yang disiarkan pada Sabtu (6/2).

Dalam video itu, Ade mengulas gugatan yang dilakukan oleh Veronica kepada Kompas TV setelah didampingi oleh LBH Pers di Dewan Pers.

"Ada apa dengan Dewan Pers dan LBH Pers? Kedua lembaga terhormat ini membela Veronica Koman yang menyerang Kompas TV. Maaf ya, tapi kok terasa genit begitu ya?" ujar Ade seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/2).

Menurut Ade, secara jurnalistik Kompas TV mungkin membuat kesalahan, tapi kesalahan yang dilakukan Kompas TV sangat sederhana dan tidak perlu didramatisasi.

"Drama sesungguhnya adalah kok Dewan Pers dan LBH Pers membela Veronica, yang adalah seorang buron?" kata Ade.

Padahal, kata Ade, Vero kabur dari Indonesia karena menjadi tersangka dalam kasus kerusuhan Papua yang memakan korban empat orang tewas serta hancurnya ratusan rumah dan ruko.

Vero diduga memprovokasi kerusuhan tersebut dan saat ini mendekam di Australia dan dianggap terus mengkampanyekan gerakan kemerdekaan Papua dan anti Indonesia.

"Dia mungkin orang bayaran, mungkin juga tidak. Tapi yang penting, dia itu penjahat yang tidak berani pulang ke Indonesia. Jadi kenapa bisa-bisanya LBH Pers menjadi pendamping Veronica? Kenapa bisa-bisanya Dewan Pers berdiri di pihak Veronica melawan Kompas TV yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya," jelas Ade.

Ade pun selanjutnya mengulas pemberitaan Kompas TV yang berujung digugat oleh Veronica di Dewan Pers.

Di mana kata Ade, pada 3 Desember 2020, Kompas TV menayangkan sebuah video yang beredar viral melalui media sosial.

"Dalam video itu terlihat bahwa Veronica bersama sejumlah teman bulenya, meneriakkan kata-kata yang sebenarnya memang tidak terlalu jelas, tapi ada menyinggung Papua," terang Ade.

Selanjutnya, kata Ade, datang seorang pria bernama Apaw yang meneriaki Veronica dengan keras menolak kemerdekaan Papua dan mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah berbuat baik bagi masyarakat Papua.

"Salah seorang kawan vero menghina Apaw sebagai fasis. Apaw justru menuduh mereka yang membunuh orang Papua. Kemudian Kompas TV menyajikan ada pula footage yang menunjukkan Apaw mendatangi tiga warga kulit putih yang membawa poster Free Papua dan End Indonesia Brutal Occupation of West Papua, atau akhiri pendudukan Brutal Papua Barat oleh Indonesia," kata Ade.

Apaw, kata Ade, dengan sangat emosional mengatakan "kalian ini cuma cari uang, kalian sakit! Apakah kalian melakukan hal yang benar? Tidak! Kalian sakit".

Ketiga orang kulit putih itu sambung Ade, hanya terdiam dan tak menjawab. Bahkan, Apaw juga mengatakan "sekarang Jokowi membangun Papua, semua orang bahagia. Kalian baca berita, berita yang sesungguhnya?".

Ade pun mengaku sebelum Kompas TV menayangkan video tersebut, ia sudah terlebih dahulu menyaksikan video yang viral itu.

Menurut Ade, banyak warga Indonesia yang memuji Apaw dan mengkritik Veronica.

"Kompas TV kemudian mengangkatnya dengan frame bahwa, kampanye Veronica tentang Papua di Australia itu ditentang bahkan oleh warga Indonesia di sana. Dan kalau anda saksikan videonya, memang terlihat bahwa yang mendukung vero hanya lah sekelompok kecil orang bule yang bahkan tidak nampak paham apa yang sesungguhnya terjadi," tutur Ade.

Selanjutnya pada 4 Desember 2020, Veronica memprotes penayangan video tersebut di Twitter Kompas TV. Kompas TV pun kemudian menghapus tweet yang memuat video tersebut dan memuat klarifikasi Veronica.

"Vero bahkan sebenarnya sudah menulis tweet, bahwa dia berterima kasih karena Kompas TV sudah menghapus tweet itu. Tapi kemudian, nampaknya ada yang memanas-manasi Vero," jelas Ade.

Veronica kemudian menghubungi LBH Pers dan melakukan gugatan ke Dewas Pers karena menganggap bahwa Kompas TV melanggar kode etik jurnalistik.

Pengaduan itu pun akhirnya diterima dan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers. Setelah mempelajari pengaduan itu, Dewan Pers menyatakan Kompas TV bersalah.

"Saya sudah baca pernyataan dan penilaian rekomendasi Dewan Pers, tertanggal 3 Februari tentang kasus ini. Dan isinya sangat mencengangkan," kata Ade.

Dalam surat Dewan Pers kata Ade, Veronica disebut sebagai pengacara HAM yang fokus di isi Papua. Veronica juga menyatakan bahwa Kompas TV menyudutkannya dirinya sebagai aktivis masalah HAM.

“Astagfirullah. Veronica itu buron Pak! Dia itu pengecut yang melarikan diri dari Indonesia, karena tidak berani menghadapi proses hukum di Indonesia. Kalau sangkaan terhadap dia benar, dia itu turut bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Papua," terang Ade.

"Bagaimana mungkin, dia dianggap layak dibela oleh LBH Pers dan diterima oleh Dewan Pers? Bagaimana mungkin dia dianggap sebagai pejuang HAM atau pengacara HAM yang fokus pada isu Papua?" sambung Ade.

Dewan Pers pun memutuskan, Kompas TV harus memuat hak jawab Veronica. Kedua, saat menyiarkan hak jawab Veronica Kompas TV harus menyatakan Kompas TV telah melakukan pelanggaran etik.

Ketiga, Kompas TV harus meminta maaf pada Veronica. Keempat, bila Kompas TV tidak menyiarkan hak jawab, Kompas TV bisa dikenakan denda Rp 500 juta.

"Buat saya ini sih kelewatan," tegas Ade.

Ade pun lantas membandingkan sikap Dewan Pers ketika dirinya bersama sejumlah kawannya melakukan pengaduan terhadap 20 lebih media yang menyiarkan berita salah bahwa PTUN menetapkan Jokowi harus meminta maaf kepada masyarakat Papua terkait pemblokiran internet.

Pada pengaduannya itu, Dewan Pers dianggap Ade tidak memerintahkan media untuk memuat ralat dan meminta maaf. Hanya beberapa media yang sadar untuk meralat dan meminta maaf.

"Dan Dewan Pers rileks saja tuh. Kenapa sekarang ketika kasusnya menyangkut Veronica, Dewan Pers galak begini? Apa karena dulu yang dirugikan adalah Jokowi, sementara yang dirugikan sekarang adalah veronica koman?" heran Ade.

Ade pun menambahkan, memfasilitasi Veronica dianggapnya sebagai keheranan karena Dewan Pers membela buronan.

"Dan apa yang disebut sebagai 'kesalahan' Kompas TV pun mengada-ada. Di video itu jelas, Vero menyebut kata "West Papua" Kok. Dan Dewan Pers sendiri menyebut Veronica sebagai aktivis HAM yang fokus pada Papua. Untuk menunjukkan niat baik, kompas TV bahkan sudah menghapus berita itu dan memuat klarifikasi," terang Ade.

"Jadi kenapa juga Dewan Pers sampai nampak berusaha 'sangar', dengan bahkan menyebut kata ancaman Rp 500 juta? Bagi saya ini tidak masuk akal. Saya rasa, Dewan Pers sih kepengen kelihatan sok membela orang yang mereka anggap 'Pahlawan HAM' saja,” sambungnya.

“Jadi yuk kita dukung Kompas TV, Kompas TV sudah menjalankan kewajiban jurnalistiknya dengan baik. LBH Pers dan Dewan Pers tidak usah genitlah. Ayo gunakan akal sehat. Hanya kalau kita semua gunakan akal sehat, negara ini akan selamat," pungkas Ade. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA