Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BPN Batal Ukur Tanah Milik Veteran 45 Karena Masih Sengketa Dengan BSD City

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Februari 2021, 13:38 WIB
BPN Batal Ukur Tanah Milik Veteran 45 Karena Masih Sengketa Dengan BSD City
Proses rencana pengukuran tanah di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang/Net
rmol news logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) batal mengukur tanah milik seorang veteran 1945 yang berada di Deda Lengkong, Kabupaten Tangerang, Banten, akibat masih adanya sengketa dengan pihak BSD City yang turut mengklaim tanah tersebut.

Pihak BSD mengklaim pengukuran tanah tersebut tidak memiliki izin. Saat melakukan pengukuran di lapangan, terjadi penolakan dan diskusi alot oleh pihak BSD lantaran belum ada kejelasan lokasi tanah milik veteran tersebut dangan manajemen BSD City.

Hal itu membuat BPN menunda pengukuran tanah tersebut sampai ada kejelasan hukum terkait legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Berdasarkan keterangan asal usul tanah, status kepemilikan tanah berawal ketika penyerahan tanah kepada Veteran dilakukan pada 12 Juni 1946 oleh Ong Kim Tjeng dan istrinya, bernama Lie Tjiok Nio.

Penyerahan tersebut disertai surat KIKITIR/GIRIK Nomor: 382,375 dan 678 atas nama Ong Kim Tjeng dan Lie Tjok Nio, adapun penerimanya diberikan kepada para pejuang yang diwakili oleh Atjang (almarhum) dan Soenarta. Waktu itu, yang menjadi saksi penyerahan adalah Sukanta.

Kemudian, pada 1963 status kepemilikan tanah menjadi jelas ketika pemerintahan Jawa Barat mengeluarkan SK Kinang/Jabar/Redistribusi tanah Nomor: 64/VIII/501/1963,yang mengatur bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat (bukan tanah negara).

Padahal dengan adanya surat penyerahan tahun 1946, tanah tersebut seharusnya sudah menjadi hak milik para pejuang '45. Namun karena kondisi negara belum stabil dan para pejuang sering melaksanakan tugas dan tidak berada di tempat, maka tanah itu belum sempat menjadi perhatian mereka.

"Dengan begitu, kami menelusuri ternyata ada dugaan persekongkolan penggarap tanah kami dengan swasta," kata Sukanta dalam keterangannya, Rabu (3/1).

Dalam perkembangannya, tim kuasa hukum Putra Putri Veteran RI yang tergabung dalam Pemuda Panca Marga juga telah melayangkan dua kali surat desakan pembayaran atas tanah yang diserobot oleh BSD City tersebut.

Pembayaran ini untuk tanah seluas 150 hektar lebih yang masuk areal BSD Tangerang, dan telah diklaim sejak tahun 1985 sampai tahun 2019. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA