Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waduh, Bupati Sabu Raijua NTT Terpilih Ternyata WNA Amerika Serikat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 02 Februari 2021, 23:36 WIB
Waduh, Bupati Sabu Raijua NTT Terpilih Ternyata WNA Amerika Serikat
Pasangan calon Bupati Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly (Ie-Rai)/Net
rmol news logo Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Orient Riwu Kore ternyata sudah bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Ia diketahui telah menjadi Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penelusuran asal usul status kewarganegaraan Orient Riwu yang pada Pilkada lalu berpasangan dengan Thobias Uly.

"Berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta pada 1 Februari 2021, perihal status kewarganegaraan dari Sdra. Orient Patriot Riwu Kore, pihak Kedutaan AS menginformasikan bahwa Sdra. Orient Patriot Riwu Kore adalah benar warga Amerika," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Yudi Tagi dalam suratnya yang dilihat redaksi, Selasa (2/2).

Hasil Pilbup di Sabu Raijua, pasangan calon nomor urut 02 Orient Riwu Kore-Thobias Uly (Ie-Rai) dinyatakan sebagai pemenang. Data Sirekap KPU mereka meraih 48,3 persen atau meraih 21.359 suara. Mereka diusung oleh PDIP, Gerindra dan Demokrat.

Dengan begitu, jika merujuk kepada UU 10/2016 Tentang Pilkada, sebagai syarat mutlak Calon Kepala Daerah (Cakada) harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu diatur dalam Pasal 7.

Berikut bunyi Pasal 7:
(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota.

Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Sabu Rajiua menyerahkan masalah ini kepada kepolisian.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaluli Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan, berdasarkan laporan dari Ketua KPU NTT, Thomas, saat proses pendaftaran mereka sudah melakukan klarifikasi terkait status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

"Saat penerimaan dokumen calon, KPU Sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP calon a.n. Orient P Riwu Kore," kata Ilham.

Dengan begitu, sambung Ilham, KPU Sabu telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen tersebut di Disdukcapil Kota Kupang dengan hasil tertuang dalam BA klarifikasi bersama yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar WNI, alamat sesuai KTP.

Ilham menuturkan, secara prinsip, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Sabu sudah benar karena telah melakukan klarifikasi atas temuan ini. Meski begitu, KPU RI masih akan menunggu laporan resmi dari KPU NTT.

"Kita masih menunggu laporan resmi dari KPU Provinsi NTT," tutup dia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA