Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bacaan Hukum Terkait Bencana Banjir Kalsel

Jumat, 22 Januari 2021, 02:19 WIB
Bacaan Hukum Terkait Bencana Banjir Kalsel
Banjir melanda Kalimantan Selatan/Net
BANJIR yang terjadi di Kalimantan Selatan sebenarnya adalah persoalan yang multidimensional. Artinya tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada pula persoalan lain terkait ekonomi, politik dan sosial.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Oleh sebab itu maka langkah yang harus dibangun perlu langkah strategis dan terukur.Tujuan akhirnya tentu agar terbangun satu kondisi masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mencari tahu sumber utama banjir. Ini perlu penelitian mendalam dan investigasi yang cermat. Barulah setelah sumber utama banjir itu ditemukan maka kemudian ditentukan langkah apa yang dapat diambil.

Pertama, jika problemnya ternyata ada di masing-masing Kota dan Kabupaten itu sendiri, tentu keterkaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, yang perlu dievaluasi adalah Rancangan Tata Ruang Wilayah di setiap kota dan kabupaten yang mengalami dampak bencana banjir.

Mengapa perlu dievaluasi?

Mengacu pada aturan perundang-undangan, ada ruang untuk Pemerintah dalam memberikan sanksi administratif kepada yang melanggar aturan  UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sanksinya dari teguran lisan sampai denda administratif. Bahkan pemerintah bisa menjerat dengan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada BAB XI Ketentuan Pidana.

Kedua, jika ternyata persoalan yang muncul disebabkan karena adanya deforestiasi, maka peringatan atas usaha yang memanfaatkan lahan hutan perlu dilakukan. Dasar yang dijadikan  peringatan itu mungkin bisa menggunakan UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 51 UU tersebut menyebut bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan fungsi tanah pada Lahan.

Ketiga, jika ternyata ada temuan investigasi illegal logging maka dapat mengarahkan persoalan itu ke persoalan pidana sebagaimana di atur dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keempat, jika persoalannya ada pada perubahan cuaca yang tidak menentu, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pembangunan yang berupaya mengantisipasi kejadian itu agar tidak terulang.

Kelima, jika justru akibat itu muncul karena adanya penyalahgunaan izin terkait dengan izin yang diberikan atas sebuah usaha maka Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi izin usaha yang telah diberikan.

Sebab kita ketahui bahwa jumlah warga terdampak tidak sedikit tetapi.

Menurut data terakhir dari Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, tercatat ada 74.640 keluarga atau 244.516 jiwa terdampak bencana banjir di 11 kabupaten/kota.

Beberapa kabupaten/kota yang terdampak meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Tanah Laut.rmol news logo article

Bahrul Amal
Penulis adalah pengajar Ilmu Hukum Unusia

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA