"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (21/1).
Sambodo menjelaskan, petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap tersebut nantinya dijadikan dasar tindak lanjut PP 76/2020 dimana salah satu pointnya biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Sambodo menambahkan, petunjuk teknis dan Perkap itu nantinya pun akan jadi dasar pihaknya guna mengambil langkah antisipasi terkait keberadaan praktik calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut. Maka dari itu, Sambodo mengaku belum bisa berkata lebih jauh.
" Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata dia.
Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri saat ini sedang membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur di antaranya soal SIM, STNK dan SKCK.
Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PP 76/2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Joko Widodo.
“Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut,†kata Ramadhan pada Kamis (7/1).
Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken PP 76/2020 tentang PNBP pada Sabtu, 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP 76/2020, disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.
PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: