Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sentimen Agama Calon Kapolri

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/syamsuddin-radjab-5'>SYAMSUDDIN RADJAB</a>
OLEH: SYAMSUDDIN RADJAB
  • Rabu, 20 Januari 2021, 20:13 WIB
Sentimen Agama Calon Kapolri
Komjen Listyo Sigit saat fit and proper test di Komisi III DPR RI/Ist
HARI ini, Rabu (20/1/2021) calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dengan pemaparan misi visi dan pendalaman dihadapan Komisi III DPR RI dan akhirnya semua fraksi mengambil keputusan menyetujui usulan calon Kapolri yang diajukan Presiden. Tinggal menunggu pelantikan resminya oleh Presiden Jokowi.

Uji kelayakan tersebut merupakan rangkaian agenda yang dilakukan oleh DPR sejak Kamis lalu dengan melakukan rapat dengar pendapat beberapa lembaga negara seperti PPATK, Kompolnas, dan pembuatan makalah.

Dapat dipastikan Komjen Pol Listyo Sigit akan melenggang sebagai Kapolri ke-25 memimpin lembaga kepolisian yang beragama Kristen Protestan selain mantan Kapolri ke-7 Jenderal Pol Widodo Budidarmo dan Kapolri ke-3 Jenderal Pol Soetjipto Danoekoesoemo yang mengkonversi agamanya menjadi Kristen tahun 1981.

Peta dukungan parlemen sejatinya sudah dapat dipastikan akan mutlak menyetujui bukan saja karena didominasi partai koalisi pemerintah, tetapi belum ada sejarahnya parlemen menolak usulan calon Presiden. Namun, kita memiliki catatan seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR namun tidak dilantik menjadi kapolri seperti dalam kasus Budi Gunawan.

Ketentuan Pasal 11 UU No 2 Tahun 2002 lebih bersifat administratif prosedural dalam memberikan persetujuan atas usul Presiden. Persetujuan tersebut dimaksudkan sebagai check and balance kekuasaan lembaga negara antara DPR dan lembaga Presiden dalam pengisian jabatan publik lembaga negara sehingga hak prerogatif Presiden tidak dikenal lagi kecuali jabatan menteri.

Hubungan lembaga kepolisian dengan Presiden harus diletakkan sebagai hubungan Presiden dalam kapasitas sebagai kepala negara yang bekerja sesuai fungsi dan kewenangannya demi dan untuk kepentingan negara, bukan periodisasi pemerintahan.

Hal sama dengan TNI, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia dan lembaga negara lainnya yang bersifat mandiri dan independen yang harus bebas dari pengaruh kekuasaan kepentingan politik.

Pasal 30 ayat 4 UUDN RI 1945 dan Pasal 5 UU Kepolisian memberikan penegasan bahwa kepolisan berperan sebagai alat negara (bukan alat pemerintah) dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Penggantian Kapolri atau Panglima TNI acapkali kisruh seperti pengangkatan Chairuddin Ismail dan penggantian Gatot Nurmantyo karena relasi dan kedudukan Presiden dalam lembaga negara tersebut apakah sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara.

Di sini pentingnya RUU Lembaga Kepresidenan untuk mengurai secara tegas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. RUU Lembaga Kepresiden menjadi PR  prioritas DPR agar lebih meneguhkan sistem pemerintahan presidensial negara kita.

Sentimen Agama

Saya tertarik dengan pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas yang mengingatkan Presiden Jokowi dalam penunjukan calon Kapolri pada Selasa (12/1/2021) yang menyatakan bahwa penunjukan Kapolri bukan hanya berdasarkan pertimbangan kedekatan, loyalitas dan profesionalitas semata, tetapi juga memperhatikan maslahat dan manfaat bagi bangsa dan negara.

Beliau juga menyinggung soal hubungan antara pemerintah dan umat Islam yang terganggu dengan munculnya praktik kriminalisasi terhadap ulama dan hendaknya memilih sosok seorang Kapolri yang bisa diterima oleh masyarakat secara luas. Di media sosial juga menggelinding soal agama yang dianut calon Kapolri yang non-muslim dinilai sebagai penghalang sebagai Kapolri.

Pernyataan di atas agak susah saya definisikan soal calon kapolri yang bisa diterima oleh masyarakat luas karena pemilihan kapolri menjadi otoritas Presiden tanpa harus menimbang diterima luas oleh masyarakat dalam bentuk kuantitatif jumlah luasan atau besaran pemilihnya (election by popular vote).

Terlebih jika penolakan sebagai calon Kapolri didasarkan pada urusan beda agama dengan agama mayoritas tentu sangat bertentangan dengan konstitusi negara.

Konstitusi meletakkan semua warga negara dengan keyakinan agama apapun berhak menjadi calon kapolri sepanjang berstatus perwira tinggi. Kadang kita tidak adil pada diri sendiri, mengakui konstitusi UUDN RI 1945 dalam bernegara tapi di sisi lain mengingkarinya dalam pengangkatan pejabat negara termasuk pengangkatan calon kapolri.

James F. Albrecht (2017) menulis buku berjudul Police Brutality, Misconduct, and Corruption yang mengurai tuntas bentuk-bentuk penyimpangan kepolisian dalam praktik sehari-hari dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di tengah masyarakat. Praktik penyimpangan polisi yang banyak dilakukan yakni perbuatan korupsi, kriminalisasi, penggunaan kekuatan berlebihan, penyalagunaan wewenang, dan pelanggaran hukum.

Albrecht melakukan penelitian dibanyak negara seperti China, Rusia, Jerman, Austria, Swedia, Turki, Kanada, Dubai, Kosovo, Inggris, di seluruh Amerika Serikat dan lain-lain. Ia mengawali bukunya dengan mengutip Injil Matius 5: 9: Berbahagialah orang yang membawa damai karena mereka akan disebut anak-anak Allah.

Ia ingin menunjukkan bahwa kepolisian pembawa damai dalam kerangka teologi kristiani sehingga jauh dari penyimpangan seperti yang dipaparkannya apalagi polisi menjadi sumber konflik.

Ucapan Syalom atau shalom (damai) sinonim dengan “salam” dalam Islam yang berarti kedamaian atau keselamatan yang sering diungkapkan sebelum memulai pembicaraan atau sapaan harian dalam perjumpaan antarindividu. Saling mendoakan agar semua individu dan masyarakat hidup dalam kedamaian dan keselamatan.

Salam dalam Islam merupakan pengejewantahan dari sifat-sifat Tuhan dalam asmaul husna yang diharapkan ada pada diri semua umat Islam demikian pula dalam ajaran Kristen (Yohannes 14: 27) bahwa “Damai sejahtera-Ku Kuberikan kepadamu, dan apa yang Kuberikan tidak seperti yang diberikan oleh dunia kepadamu.

Artinya sebagai calon kapolri, Komjen Sigit dengan pemahaman dan pengamalan agama yang diimaninya akan lebih membawa rasa damai dalam mengemban tugas sebagai pemimpin di lembaga kepolisian tidak semata-mata kewajiban konstitusi dan undang-undang, namun lebih dari itu sebagai anak-anak Allah dan manifestasi Kristus di bumi terutama di lembaga kepolisian.

Saya menyakin agama merupakan sumber ajaran moral dan etika tertinggi, semakin mempelajari kitab dengan iman yang diyakini akan menjauhkan diri dari perbuatan tercela dan dalam kepemimpinan lembaga dapat diimplementasikan serta jauh dari sifat dan perbuatan tercela.

Demikian pula dalam ajaran Hindu dikenal catur upaya sandhi dan asta brata dan dalam ajaran Budha dengan dasa raja dharma. Kesemuanya merupakan panduan moral dalam agama-agama bagaimana menjadi pemimpin yang baik.

Dalam pemaparan visi misi hari ini, terang disampaikan akan membangun sinergi dengan tokoh-tokoh agama antara ulama dan umara, moderasi agama dalam menangkal paham intoleransi dan ekstrimisme dalam semua agama.

Frasa “jihad” misalnya dalam Islam tidak selalu bermakna perang dan bunuh-bunuhan, tapi lebih banyak dimaknai sebagai perbuatan yang sungguh-sungguh. Belajar dengan giat bagi mahasiswa juga jihad, menjadi kapolri dengan mewujudkan polisi presisi juga jihad dan Komjen Sigit akan berjihad mewujudkan cita tersebut.

Tantangan Di Depan Mata

Sebagai kapolri dengan masa jabatan yang cukup lama barangkali sampai akhir masa jabatan Presiden Jokowi bahkan sesudahnya memiliki waktu panjang mewujudkan visi misi transformasi menuju polisi yang presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) sebagai konsep yang ingin diwujudkan.

Di depan mata membentang tantangan yang segera dapat diselesaikan secara presisi di antaranya: Pertama, tindak lanjut hasil investigasi Komnas HAM dalam penyelidikannya menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran HAM berupa unlawfull killing terhadap 4 orang anggota FPI dalam kasus tragedi KM 50 di ruas tol Jakarta-Cikampek.

Kedua, dalam UU kepolisian dimandatkan untuk menindaklanjuti beberapa ketentuan perundang-undangan berupa keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah yakni tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian kapolri dan pembantuan TNI dalam tugas keamanan Polri serta pembantuan Polri dalam darurat militer dan keadaan perang.

Selama ini soal pembantuan masih dalam bentuk MoU sehingga kedudukan hukumnya tidak kuat dan temporal, dibutuhkan perangkat hierarki perundang-undagan yang didorong oleh kepolisian sendiri agar menjadi Perpres, kepres atau PP.

Ketiga, menangkal paham intoleransi, ekstrimisme dan terorisme yang belakangan kian menguat di Indonesia dengan basis pendekatan HAM dan penegakan hukum berkeadilan.

Beberapa yang diduga teroris langsung ditembak mati walau tanpa perlawanan dan bahkan ada yang dituduh teroris seperti kasus Siyono pada 2016 di Klaten yang membuat PP Muhammadiyah marah besar dan keberatan termasuk tudingan terhadap MRS dan 6 orang anggotanya sebagaimana hasil investigasi Komnas HAM dalam laporannya. Seolah ganti rugi oleh kepolisian atas kehilangan nyawa seseorang sudah dianggap selesai tanpa proses hukum memadai terhadap pelaku.

Perlu merumuskan definisi hukum terkait intoleransi dan ekstrismisme sebagai suatu delik kejahatan sehingga menjadi terang dan bukan sebatas persepsi dan asumsi sepihak lembaga penegak hukum. Pelaksanaan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM harus menjadi nilai yang inheren dalam setiap diri polisi dalam melaksanakan tugas dilapangan dan bukan sekedar formil aturan diatas kertas.

Sebagai akhir, tentu tantangan kian kompleks kedepan seiring dengan perkembangan dan dinamika masyarakat dengan kemajuan informasi dan teknologi. Kejahatan siber makin berkembang selain kejahatan konvensional.

Penegakan hukum tidak boleh kosong dengan nilai moral dan ajaran agama dan bukan mengedepankan penegakan hukum semata-mata tetapi juga  menjaga rasa damai dan menjadi pendamai ditengah masyarakat. Menanti Komjen Sigit sebagai anak-anak Allah dan manifestasi kristus di bumi. rmol news logo article

Penulis adalah Pengajar Pascasarjana Universitas Pancasila dan UIN Alauddin Makassar

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA