Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Memperkuat Reformasi Sistem Pembayaran Dengan Koordinasi Sektoral Dan Teknologi Blockchain

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/achmad-nur-hidayat-5'>ACHMAD NUR HIDAYAT</a>
OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT
  • Selasa, 19 Januari 2021, 14:01 WIB
Memperkuat Reformasi Sistem Pembayaran Dengan Koordinasi Sektoral Dan Teknologi Blockchain
Pakar kebijakan publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat/Net
BI telah menerbitkan beleid baru yang cukup mempengaruhi sistem pembayaran Indonesia. Beleid itu adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran pada 8 Januari lalu. Beleid tersebut adalah langkah reformasi terbesar dalam sejarah sistem pembayaran Indonesia.

Publik perlu mengetahui kemana arah reformasi sistem pembayaran tersebut. Sebagian pengamat mengatakan reformasi tersebut ke arah membuka pintu seluas-luasnya bagi asing untuk masuk ke sistem pembayaran Indonesia. Benarkah begitu? Sebagian lagi menyatakan kegembiraannya karena perlindungan konsumen semakin jelas dan ada jaminan pengendalian Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) tetap NKRI. Setujukah?

Bank Indonesia menyatakan bahwa PBI tersebut dimaksudkan untuk mengikuti perkembangan tren digitalisasi yang semakin kompleks model bisnis dan risikonya.

PBI yang mulai berlaku 1 Juli 2021 ini dalam rangka memperkuat aturan akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (SP), awal penyelenggaraan hingga pengakhiran penyelenggaraan SP, fungsi BI di bidang SP, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan uji inovasi.

PBI ini juga mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan dan pelaporan yang diawali reformasi pengaturan SP. Tujuannya agar terwujud keseimbangan antara inovasi digital dengan upaya pemeliharaan SSK&SP, sekaligus memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.

Pokok reformasi pengaturan adalah penyederhanaan dari 9 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menjadi 4 (empat) aktivitas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dan 1 (satu) aktivitas Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP).

Selain itu, BI membagi penyelenggaraan sistem pembayaran dalam tiga klasifikasi yaitu Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

Dengan penyederhanaan tersebut, Bank Indonesia (BI) mereformasi 135 ketentuan terkait sistem pembayaran menjadi satu saja yaitu PBI tersebut.

Reformasi tersebut dilakukan dengan alasan bahwa transaksi online melonjak dan tuntutan konsumen semakin menginginkan layanan yang cepat dan mudah.

Sebagaimana kita mengetahui transaksi uang elektronik menggunakan fintech terus tumbuh sejak akhir 2019. Persentase penggunaan OVO untuk uang elektronik mencapai 20 persen mengalahkan Bank Mandiri dan GoPay masing-masing 19 persen.

Sedangkan DANA dan BCA 10 persen, BRI 6,3 persen, LinkAja 5,8 persen, ShopeePay 3,7 persen, BNI 1,3 persen, serta Doku 1,2 persen.

Perkembangan tersebut bukannya tanpa risiko terhadap sistem pembayaran Indonesia.

Perlunya Peta Jalan Sistem Pembayaran Indonesia Yang Disetujui Bersama Lintas Sektoral

Beberapa pengamat mengatakan PBI reformasi tersebut akan menyebabkan sentralisasi sistem pembayaran yang akan membuat sistem pembayaran semakin berisiko. Sentralisasi yang dimaksud adalah Bank Indonesia berupaya menjadi satu-satunya regulator bagi seluruh aktivitas sistem pembayaran padahal para penyedia layanan komunikasi dibawah naungan kementerian kominfo tidak kalah pentingnya.

Sesungguhnya BI tidak bisa jalan sendiri mengatur sistem pembayaran sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor seperti sektor telekomunikasi, termasuk penyedia jasa komunikasi, Kementerian Kominfo, industri tekfin dan lainnya untuk menghindarkan tabrakan regulasi satu sama lain.

Bank Indonesia perlu memikirkan forum koordinasi tersebut sehingga ada proses komunikasi utuh bicara peta jalan (roadmap) sistem pembayaran Indonesia lintas sektoral.

Milik siapa data transaksi keuangan tekfin Indonesia?

Kini, beberapa penyedia jasa keuangan tekfin memiliki pemikiran bahwa data transaksi dalam platform mereka adalah milik mereka sendiri dan mereka akan leverage data tersebut demi keuntungannya. Di sinilah dilemanya.

Satu sisi data tersebut dapat di-monetize bernilai jutaan dollar, tapi satu sisi data transaksi tersebut adalah kumpulan data personal yang merupakan hak asasi pribadi yang seharusnya tidak boleh dimanfaatkan tanpa persetujuan konsumen apalagi bila bukan dikuasai bangsa sendiri.

Persoalan kepemilikan data tersebut makin kompleks bila melihat aturan PBI yang tidak tegas pada persoalan kepemilikan saham dan pengendali saham. Di dalam aturan PBI disebutkan bahwa investor asing boleh menguasai maksimal 85 persen saham perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang beroperasi di Indonesia meski pemegang saham domestik tetap menjadi pengendali dengan memiliki hak suara 51 persen.

Aturan PBI tersebut menambah kompleks hubungan antara pemilik saham mayoritas dan para saham pengendali. Berdasarkan pengalaman di industri pertambangan, banyak para pemilik saham asing yang menggunakan cangkang domestik dan kemudian melakukan “underground aggrement atau kesepakatan gelap” antara pihak asing dan pihak domestik untuk mensiasati aturan pemegang saham pengendali.

Sebenarnya BI ingin mencari jalan tengah dimana partisipasi asing juga dibutuhkan untuk mengembangkan sistem pembayaran Indonesia. Kehadiran asing dapat mendorong inovasi, mempercepat alih teknologi dan transfer pengetahuan dari investor luar tersebut ke pelaku dalam negeri.

Namun BI memfasilitasi aspirasi masyarakat yang tidak mau asing menjadi pengendali saham penyelengara jasa keuangan (PJSP) sehingga disusunlah aturan pengendali dengan memiliki hak suara 51 persen harus domestik.

Rekomendasi


Membuat Peta Jalan (roadmap) Transaksi Pembayaran Darling Indonesia. Melihat niat penyederhanaan aturan sistem pembayaran dan penguatan kelembagaan PJSP, PBI tersebut adalah langkah maju dan patut diapresiasi namun beberapa isu perlu mendapatkan perhatian bersama tidak hanya BI namun pemangku kepentingan lainnya.

Peta jalan (roadmap) Transaksi Pembayaran Darling Indonesia belum ada. Khususnya peta jalan yang mengatur hubungan antar regulator Otoritas Keuangan, Kominfo dan BUMN Telekomunikasi sehingga tidak ada aturan yang tumpah tindih satu sama lain.

Peta Jalan tersebut perlu juga memuat model koordinasi lintas otoritas yang tepat sehingga tidak terjadi sentralisasi sistem pembayaran Indonesia.

Kedua, Perlunya dibentuk Otoritas Pemegang Bigdata Indonesia. Otoritas tersebut menghimpun seluruh data publik termasuk data transaksi dan kemudian melindunginya dan menjamin bahwa data tidak disalahgunakan.

Kementerian Bappenas sebenarnya sudah memulai program Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal Satu Data Indonesia (data.go.id). namun SDI ini memiliki desain dan ruang lingkup data yang terbatas yaitu data yang terkait kepentingan pemerintah.

SDI perlu diperkuat sehingga menjelma sebagai otoritas  publik yang menghimpun data masyarakat menggunakan teknologi blockchain yang dapat diakses kembali oleh publik.

Teknologi blockchain kini tengah didiskusikan oleh para aktor negara dan lembaga sektor publik diseluruh dunia.

Teknologi ini dipercaya dapat membangun solusi yang memberikan sejumlah manfaat seperti layanan publik lebih efisien sampai aplikasi yang memperkuat kepercataan dan akurasi dalam pengambilan keputusan berbagai kebijakan baik fiskal maupun moneter.

Bicara reformasi sistem pembayaran, tanpa bicara teknologi blockchain adalah bicara partial yang misleading dan tidak komprehensif.

Teknologi blockchain akan menyelesaikan persoalan kepemilikan data transaksi masyarakat. Data transaksi masyarakat akan terlindungi dalam jejaring blockchain sehingga manfaatnya dapat kembali kemasyarakat kembali.

Penggunaan teknologi blockchain akan menyebabkan dilema siapa pihak kepemilikan saham dan pihak pengendali saham menjadi tidak relevan.

Karena siapapun pemilik PJSP baik asing maupun domestik selama PJSP komitmen menggunakan teknologi blockchain maka data tersebut menjadi aman dan terlindungi.

Manfaat blockchain dapat digunakan tidak hanya sebagai sistem pembayaran namun juga dalam sistem perpajakan oleh pemeintah dan pengambilan keputusan kebijakan moneter dan otoritas jasa keuangan (OJK) yang lebih efisien dan akurat. rmol news logo article

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA