Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Paryoto Bebas, Terungkap Dugaan Korupsi Pemalsuan Surat Tanah Di Cakung Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 11 Januari 2021, 13:55 WIB
Setelah Paryoto Bebas, Terungkap Dugaan Korupsi Pemalsuan Surat Tanah Di Cakung Barat
Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana mengungkapkan, penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks juruukur BPN Paryoto sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Paryoto.

"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen. Kemudian, hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.

Kemudian setelah itu di akhir Desember, dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka.
"Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ucap Yudi.

Dia membeberkan, JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi.

"Kerugian masyarakat terjadi akibat perbuatan tersangka sebesar nilai tanah, yakni Rp 1,4 triliun," ungkap dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengamini, kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas.

"Ada korelasi. Tapi secara pasal enggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya.

Dia juga memastikan, akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini.

"Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA