Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PDI Perjuangan Penjaga Budaya Dan Harmoni Bangsa

Jumat, 08 Januari 2021, 14:50 WIB
PDI Perjuangan Penjaga Budaya Dan Harmoni Bangsa
Program Manager International Centre for Islam and Pluralism (ICIP), Fahmi Syahirul Alim/Net
TEMA besar Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan ke-48 tahun yaitu “Indonesia Berkepribadian Dalam Kebudayaan” sangat relevan dengan tantangan dan ancaman nyata yang dihadapi oleh bangsa ini dalam dua dekade terakhir, di mana arus globalisasi semakin deras memasuki sendi-sendi kehidupan bangsa.

Terlebih ketika era digital sudah menghampiri kehidupan kita sehari-hari, arus globalisasi semakin deras dan cepat menghujam pola pikir dan budaya bangsa.

Di satu sisi globalisasi adalah pintu untuk melangkah ke dunia luar. Saling berinteraksi dengan dunia luar, namun dalam kajian Sri Suneki (2012), masuknya globalisasi tidak semata mata berdampak positif, tapi melahirkan  pula beberapa dampak negatif.

Menurutnya, globalisasi menggeser nilai-nilai nasionalisme dan kebudayaan yang telah ada di Indonesia. Globalisasi menimbulkan berbagai masalah dalam bidang kebudayaan, misalnya: hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara, terjadinya erosi nilai-nilai budaya, menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong, kehilangan kepercayaan diri, gaya hidup yang tidak sesuai dengan adat kita.

Oleh karena  itu,  penting  bagi kita untuk membatasi lingkup globalisasi yang mana yang harus diterapkan dan diterima, dan yang mana yang harus ditolak.

Infiltrasi Ideologi Transnasional


Tergerusnya nilai-nilai budaya bangsa dalam beberapa tahun terakhir seperti menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme, tidak lepas dari adanya inflitrasi ideologi transnasional yang membawa paradigma baru dan gerakan baru di tengah-tengah masyarakat. Dan dalam tiga tahun terakhir, salah satu ideologi trans-nasional yang selalu hangat dibicarakan adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pada tanggal 19 Juli 2017, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014.

Hizbut Tahrir (HT) sendiri didirikan oleh Taqiuddin al-Nabhani di Palestina pada 1953. Penyebarannya kini telah mencapai lebih dari 50 negara, dengan jumlah anggota mencapai jutaan orang. Pelarangan HT terjadi di Yordania, Suriah, Libanon, Mesir, juga di Turki, Libya, Arab Saudi, Pakistan, Rusia, negara-negara pecahan Soviet, Jerman, Belanda, dan Bangladesh. Sedangkan di Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, HT masih bebas beroperasi (Lupiyanto 2012).

Ada beberapa alasan kenapa HTI dibubarkan oleh pemerintah. Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

PDIP Penjaga Pancasila


Dan jika menelaah ke belakang, PDI Perjuangan adalah salah satu partai pendukung pemerintah yang paling tegas dalam mendukung keputusan pemerintah dalam membubarkan HTI. Mengutip Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada waktu itu mengatakan partainya setuju dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, pembubaran tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang dari pemerintah dan sikap pemerintah itu diambil setelah melalui pertimbangan yang matang, melalui temuan-temuan di lapangan, dan jajaran Kemenkopolhukam sudah melakukan kajian yang mendalam. Sehingga atas keputusan pemerintah tersebut, sebagai parpol pengusung pemerintah, PDI Perjuangan konsisten untuk mendukung keputusan pemerintah tersebut. (detik.com, 19/7/17).

Hal senada disampailkan oleh Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari yang  menyebutkan bahawa  langkah Kementerian Hukum dan HAM membubarkan HTI adalah  keputusan tegas pemerintah Jokowi terhadap kelompok yang ingin mengganti Pancasila.

Ia melihat hal tersebut  sebagai ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban demokrasi agar sesuai dengan koridor 4 pilar bangsa. Menurutnya, HTI memang laik dibubarkan karena terbukti memiliki misi yang tidak sesuai dengan empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI. (cnnindonesia.com, 20/07/17)

Apa yang sudah dilakukan oleh PDI Perjuangan dalam mejaga  keutuhan dan harmoni bangsa melalui sikap dan dukungan pada pemerintah dalam pembubaran HTI tentu layak diapresiasi. Namun demikian, bukan berarti pekerjaan sudah berakhir. Sebagai partai pedukung pemerintah,  PR besar dan tantangan besar  tentu datang silih berganti.

HUT ke-48 PDI Perjuangan yang akan dirayakan pada 10 Januari 2020 ini dengan tema “Indonesia Berkepribadian Dalam Kebudayaan” menjadi momentum terbaik untuk terus menjaga spirit dan konsistensi PDI Perjuangan sebagai partai besar yang menjaga budaya dan harmoni bangsa agar Pancasila tetap berdiri kokoh sebagai falsafah dan ideologi bangsa. rmol news logo article

Fahmi Syahirul Alim

Program Manager International Centre for Islam and Pluralism (ICIP)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA