Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi Dimakamkan Di TMP Giri Tunggal Semarang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 31 Desember 2020, 14:16 WIB
Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi Dimakamkan Di TMP Giri Tunggal Semarang
Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi/Net
rmol news logo Mantan Menteri Kehakiman Prof. Muladi akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Semarang, Kamis (31/12). Muladi tutup usia pada Kamis pagi.

Adalah keluarga yang menginginkan almarhum dimakamkan di Semarang. Bukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, seperti yang direncanakan di awal.

"Kalau saya seperti yang Bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan. Akan tetapi keluarga maunya di Semarang," kata putri almarhum, Listy Muladi, Kamis (31/12).

Muladi sejak beberapa waktu lalu sempat dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Dia sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan, namun karena kondisi kesehatan lainnya, donor tersebut tidak dimungkinkan.

"Bapak tidak bisa dimasukkan donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisinya kadang baik kadang drop, tiga hari kemarin sudah baik, kita sudah lega tinggal menunggu siumannya, tiba-tiba tadi malam drop lagi," ujar Listy Muladi, saat dihubungi di Jakarta.

Saat ini, jenazah almarhum sedang di perjalanan dari Jakarta ke Semarang.

"Menginfokan rencana pemakaman Prof. Muladi di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal Semarang. Sekarang sedang persiapan untuk pemberangkaran dari Jakarta. Suwun (terima kasih)," kata Rektor Universitas Semarang (USM) Andy Kridasusila, Kamis pagi.

Prof. Muladi dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar. Dia juga pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara.

Selain itu, dia juga pernah menjadi Gubernur Lemhanas, anggota MPR RI, hakim agung Mahkamah Agung, dan Rektor Universitas Diponegoro. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA