Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Transparansi HGU, ATR/BPN: Itu Kebijakan Negara Memberikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 Desember 2020, 14:11 WIB
Soal Transparansi HGU, ATR/BPN: Itu Kebijakan Negara Memberikan Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
Foto/Net
rmol news logo Transparansi dokumen penggunaan ratusan ribu hektar lahan negara yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada 14 grup perusahaan menuai kontroversi.

Hal ini santer diperbicangkan publik setelah Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyingung hal tersebut di akun Twitternya.

Singgungan Mahfud MD itu mendapat tanggapan dari Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih, yang menyinggung soal abainya pemerintah terhadap keterbukaan informasi HGU.

Sebab, dari pernyataan Mahfud MD Alamsyah melihat ada ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 121 K/TUN/2017 yang memerintahkan pemerintah membuka informasi HGU.

Persoalan transparansi ini diklarifikasi oleh Jurubicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menjelaskan, data HGU memang tidak dibuka secara luas bagi masyarakat Indonesia. Sebab, hal itu dilakukan pemerintah demi menjaga iklim berusaha di Tanah Air.

"Itu kan masalah kebijakan negara untuk memberikan kepastian hukum untuk dunia usaha," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/12).

Terkait anggapan banyak pihak yang menilai pemerintah tidak trasparan soal HGU, Taufiqulhadi menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widdo hanya memberikan kepastian hukum bagi pengusaha yang sudah mendapatkan HGU.

Karena, dia mengaku pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak pernah sama sekali mengelurkan HGU. Justru, temuan Mahfud MD terhadap 14 grup perusahaan yang menguasai hak pengelolaan ratusan ribu hektar tanah negara terjadi di pemerintahan sebelum Jokowi.

"Negara juga menjamin kepastian hukum bagi investasi. Jadi orang yang bilang transparansi-transparansi itu mungkin tidak paham dengan kepastian hukum dunia usaha. Yang jelas ada HGU dan telah diberikan kepada sejumlah perusahaan besar," katanya.

"Sekarang yang paling penting HGU itu digunakan dengan benar, tidak ditelantarkan. Itu saja dulu. Berikutnya nantilah dipikirkan. Kalau tidak nanti tidak ada yang investasi datang ke Indonesia," demikian Taufiqulhadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA