Hal itu karena dia belum daftar secara daring untuk mengikuti misa sebagaimana persyaratan administratif dalam situasi pandemi Covid-19.
"Saya satu sisi sebagai pribadi orang beragama Katolik kecewa kenapa kami dibatasi karena aturan, tapi posisi kami belum tahu (daftar daring)," ujar Ben kepada wartawan di Gerbang Kasih, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Jumat (25/12).
Meski kecewa, Ben tidak masalah dengan peraturan tersebut dalam rangka upaya pencegahan pandemi Covid-19.
"Karena aturannya administrasi yang dibuat oleh paroki dibatasi, itu hal yang wajar juga. Tidak apa-apa," kata Ben.
Humas Keuskupan Agung Katedral di Gereja Katedral, Susyana Suswadie sebelumnya mengatakan bahwa para jemaat Gereja Katedral diharuskan mendaftar daring jika ingin mengikuti ibadah misa secara tatap muka.
Pendaftaran daring semata-mata untuk memudahkan pihak gereja melakukan kontak
tracing jika ditemukan kasus Covid-19.
"Jadi kursinya pun sudah diketahui bahwa siapa yang duduk di sana. Di Gereja Katedral itu semua kita memiliki data lengkapnya, sehingga memudahkan
tracing jika terjadi sesuatu hal," ujar Susyana.
Selain ibadah tatap muka, pihak Katedral juga menyediakan
live streaming pada ibadah misa Natal tahun ini. Misa Natal hari ini sedianya digelar tiga kali, yakni pukul 09.00 WIB, pukul 11.00 WIB dan pukul 17.00 WIB baik secara tatap muka dan
streaming.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: