Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rencana Vaksinasi Makin Dekat, BPOM Didesak Segera Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 21 Desember 2020, 14:40 WIB
Rencana Vaksinasi Makin Dekat, BPOM Didesak Segera Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Muhammad Farhan/Net
rmol news logo Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta untuk segera menerbitkan izin penggunaan dalam keadaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk vaksin Covid-19. Pasalnya, proses vaksinasi akan dimulai awal 2021.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"BPOM harus segera mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin impor pada Januari 2021. Sementara Bio Farma dan Kemen-BUMN harus segera memastikan pasokan vaksin pada 10 hari terakhir 2020 ini," ucap anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, melalu keterangannya, Senin (21/12).

Farhan menyayangkan hingga kini kementrian terkait belum memberi kejelasan soal keamanan vaksin bagi orang yang menerimanya.

Di sisi lain, politikus Partai Nasdem ini memuji Presiden Jokowi  yang telah memastikan vaksinasi bisa dilakukan pada 2021 dan masyarakat bisa memperolehnya secara gratis.

"Pernyataan Presiden artinya ada akselarasi dan perubahan signifikan dari kebijakan-kebijakan kementerian dan lembaga negara yang mendapat tugas penanganan pandemik ini, yang rasanya bertele-tele dan tidak gercep (gerak cepat)," katanya.

Farhan mengaku lega karena Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk mengratiskan vaksin Covid-19. Ia berharap kebijakan presiden itu ditindaklanjuti dengan baik oleh para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju.

"Kemenkes harus mengeluarkan sebuah skema baru vaksinasi Covid-19 yang tadinya hanya gratis untuk 25 juta penerima, sedangkan mandiri untuk 75 juta. Sekaligus kita berharap Kemenkeu dan Kemendag menyiapkan jalur impor khusus bagi jutaan dosis vaksin yang akan disuntikan ke jutaan orang mulai Januari 2021," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Soal siapa yang berhak mendapat vaksin terlebih dahulu, Farhan meminta Kemenkes dan Kemendagri segera membuat aturan yang jelas dan bisa diaplikasikan di lapangan.

"Kita nantikan siapa saja yang masuk prioritas penerima vaksin yang ditentukan oleh Kemenkes dengan bantuan data Dukcapil Kepmendagri dan BPS," ungkapnya.

Farhan meminta para pembantu Presiden untuk tidak setengah-setengah merealisasikan kesiapan vaksinasi. Jangan sampai, janji Jokowi untuk vaksinasi warga dimulai Januari terhenti akibat perdebatan atau kelalaian internal pembantu Jokowi.

"Kita rasanya seperti mendapat harapan dari ketegasan dan kecepatan Presiden merespon situasi. Tapi kita punya pertanyaan besar dan harapan-harapan yang belum terjawab oleh Kementrian dan Lembaga Negara pembantu Presiden," tuturnya.

"Pernyataan Presiden beberapa waktu lalu adalah sebuah narasi besar dari pemerintah, tetapi tidak ada transparansi dari kementerian dan lembaga negara yang kita harapkan mewujudkan perintah kepala negara. Dengan berat hati kita mencoba realistis saja, Pemerintah tidak ada transparansi, hanya punya narasi soal vaksinasi," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya menggratiskan vaksin Covid-19 kepada seluruh penduduk. Presiden ke-7 Indonesia ini menyebut vaksinasi akan dilakukan mulai Januari 2021.

"Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan kalkulasi ulang, hitung ulang mengenai keuangan negara, saya sampaikan vaksin Covid-19 ke masyarakat gratis. Insya Allah vaksinasi Covid-19 akan dilakukan pada Januari 2021. Semua akan mendapatkan vaksinasi. Semuanya gratis. Tetapi ini butuh waktu untuk disuntikkan karena data terakhir yang divaksin 182 juta orang," ucap Jokowi, Rabu (16/12).

Pemerintah Indonesia menetapkan enam jenis vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Enam jenis vaksin itu diproduksi oleh enam lembaga berbeda, yaitu PT Biofarma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer-BioNtech, dan Sinovac Biotech.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan ini ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis 3 Desember 2020.  Berdasarkan SK Menkes tersebut, vaksin Covid-19 akan bisa dipakai setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA